Jakarta, BusinessNews Indonesia – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk simpanan berdenominasi rupiah dan valuta asing sebesar 25 basis poin (bps). Untuk simpanan dalam rupiah naik 25 bps menjadi 6,25% dari sebelumnya 6%. Kemudian untuk simpanan bank umum valuta asing naik menjadi 25 bps menjadi 1,5% dan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi sebesar 8,75%.
Bunga penjaminan ini berlaku mulai 18 Juli 2018 hingga 17 September 2018. “Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark mulai menunjukkan kenaikan secara gradual sebagai respon terhadap kenaikan suku bunga acuan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Dia menjelaskan, perubahan ini juga merupakan penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan dan ditujukan untuk tetap menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan. Ke depan LPS akan terus melakukan pengawasan terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka melakukan penyesuaian terhadap bunga penjaminan
Halim Alamsyah menjelaskan pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan, antara lain kondisi dan risiko likuiditas yang relatif stabil namun dengan tendensi meningkat.
Dia menyebutkan loan to deposit ratio (LDR) di bank umum menjadi 92,39% pada Mei 2018 yang tertinggi sejak Januari 2016. Kemudian pertumbuhan kredit naik dari 9,21% pada April menjadi 10,54% pada Mei.
“Posisi kewajiban Bank Indonesia (BI) kepada pemerintah pusat cenderung turun dari Rp 166,74 triliun pada Mei 2018 menjadi Rp 150,51 triliun pada akhir Juni lalu. Hal ini mengindikasikan adanya injeksi likuiditas ke sistem keuangan dari aktifitas fiskal yang digunakan untuk kebutuhan pembayaran pengeluaran rutin dan proyek pemerintah,” kata Halim.
Halim menjelaskan suku bunga pasar uang antar bank atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) naik secara rata-rata maupun point to point dibandingkan pada periode observasi sebelumnya. JIBOR pada rupiah secara rata-rata naik 45-98 bps dengan kenaikan terbesar pada JIBOR 6 bulan. Secara point to point, kenaikan ini mencapai 81-99 bps dengan kenaikan terbesar JIBOR 12 bulan.
Kemudian risiko nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga menjadi salah satu pertimbangan. Halim menjelaskan rata-rata nilai tukar mencapai Rp 14.140 per dolar AS periode 31 Mei – 6 Juli 2018 melemah 6,65% dari rata -rata observasi sebelumnya periode 27 Apri – 28 Mei. Secara point to point juga terjadi depresiasi dari Rp 14.065 pada Mei menjadi Rp 14.409 pada 6 Juli 2018.