
Jakarta, businessnews.id — Belajar dari rumitnya penyelesaian kasus Bank Century, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama masuk membenahi bank yang sudah terindikasi sebagai bank gagal.
Menurut Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, Kartika Wirjoatmodjo, di Jakarta (16/7/2014), kerja sama itu agar bisa menjalankan kewenangan LPS dalam pemeriksaan bank peserta.
“Saat ini, belum ada protokol atau perjanjian tertulis dengan pengawas perbankan,” terang dia.
Dengan kerjasama itu, LPS bisa langsung memeriksa bank yang terindikasi bermasalah. “Kita sudah bisa masuk dan sudah mendapat data serta membuat langkah pencegahan,” terang dia.
Sedangkan indikasi yang dimaksud, LPS akan mengikuti aturan dari regulator perbankan yakni OJK yang dikenal sebagai RKB (rasio kesehatan bank) yang mengacu pada RBBR (risk based bank rating).
Selanjutnya, pihaknya menyamakan persepsi dengan bank terhadap risiko tersebut, dan melakukan langkah bersama. “Kira-kira, langkah penyelamatan yang pas seperti apa nih,” terang dia.
Jika berdampak sistemik, akan di bawa ke forum FKSSK (Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan), namun jika tidak berdampak sistemik, hanya akan di selesaikan di tingkat LPS dan OJK.
”Jika dari awal, kita kan sudah siapkan semua langkah. Apakah itu mau memasukkan investor baru, atau lain sebagainya,” katanya.
Langkah LPS tersebut akan berlaku efektik sejak penandatanganan perjanjian kerja sama antara LPS dan OJK yang direncanakan pada tanggal 18 Juli 2014. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito