
Jakarta, businessnews.id — Hingga saat ini, belum ada rencana atau langkah antisipasi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait dengan angka NPL (non performing loan/kredit bermasalah) di Bank Tabungan Negara (BTN) yang telah mencapai angka 4,7 persen.
“Belum ada [rencana tindakan], kan masih di bawah 5 persen sebagai batas ambang batas normal NPL,“ ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, di Jakarta (12/5/2014).
Ia ditanya soal akan masuk atau tidaknya BTN sebagai bank dalam pengawasan khusus karena tingkat NPL itu.
Nilai kredit macet BTN juga terus membesar setiap tahun. Sejak tahun 2009-2013, kredit macet yang masuk kolektibilitas 5 naik dari Rp 1,06 triliun (2009) menjadi Rp 3,15 triliun.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Muslimin Anwar menilai, BTN memiliki tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) yang buruk sehingga menyebabkan tingginya NPL.
“NPL BTN lebih tinggi dibandingkan bank BUMN lainnya karena memiliki GCG (good corporate governance) yang dikelola secara kurang bagus,” kata Muslimin Anwar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta beberapa waktu lalu. (ZIZ)
EDITOR: DHI