
Jakarta, businessnews.id — Menghindari polemik terkait dugaan praktek insider trading dalam sejumlah rencana akuisisi emiten BUMN (badan usaha milik negara), Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta untuk mengumumkan nilai transaksi saham yang terjadi sebelum bergulirnya rencana merger tersebut.
Hal tersebut seperti dikatakan pengamat ekonomi Standard Chartered Bank, Fauzi Ichsan, di Jakarta, hari ini. “Kalau ada yang memborong atau menjual saham sebelum pengumuman akuisisi, itu insider trading. Tetapi kalau pembelian atau penjualannya setelah pengumuman, itu bukan insider trading,” katanya.
Menurut dia, pada dasarnya pengumuman dari Kementerian BUMN terkait rencana akuisisi itu, bukan sebagai pelanggaran aturan main di pasar modal. “Rencana merger atau akuisisi itu sah-sah saja untuk diumumkan. Yang penting, yang mengetahui rencana tersebut tidak melakukan pembelian,” jelas Fauzi.
Dia mengatakan, dalam konteks rencana akuisisi Bank Tabungan Negara oleh Bank Mandiri, BEI diminta untuk memublikasi data transaksi perdagangan saham dua bank itu, sebelum Menteri BUMN Dahlan Iskan menggulirkan rencana merger tersebut.
“Ini pengawasannya memang di bawah BEI, karena mereka yang mengetahui siapa-siapa saja yang membeli dan menjual saham. Tetapi, ini tentunya juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutur Fauzi.
Dia menegaskan, apabila terbukti telah terjadi praktik insider trading yang melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memberikan sanksi.
“Tetapi yang melaporkan adalah BEI. Sedangkan yang berwenang memberi sanksi adalah OJK,” ujarnya. (ZIZ)
EDITOR: DHI