Jakarta, BusinessNews Indonesia – Salah satu pemegang saham dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Selatan-Bangka Belitung, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan mendukung bank daerah tersebut untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Untuk itu, kata dia, pihak perseroan tengah mempersiapkan proses penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO) tersebut.
“Saya anggap itu langkah yang baik ya. Sebab kalau bank tidak melakukan perubahan strategi yang baik maka akan tertinggal. Sehingga kami mendukung upaya IPO ini,” ujar dia di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Menurut Erzaldi, manajemen PT BPD Sumsel Babel tersebut tengah serius mempersiapkan penerbitan saham perdana yang akan dilakukan secepatnya itu.
“Manajemen sudah melaporkan rencana IPO itu pada saat RUPST (rapat umum pemegang saham tahunan) tahun buku 2017 belum lama ini,” terangnya.
Disamping tu, kata dia, Pemeritah Provinsi Banel juga akan mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) dengan cara membeli minimal 51% saham spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dari BPD Sumsel-Babel itu.
“Kita lihat bisnis syariah BPD Sumsel Babel tidak berkembang, makanya kami akan beli spin off UUS BPD Sumsel Babel untuk mengembangkan bisnis syariah,” katanya.
Dalam kesempatan ini, dia menegaskan, Provinsi Bangka Belitung tidak akan melakukan divestasi sahamnya di PT BPD Sumsel Babel.
“Kami akan mempertahankan kepemilikan saham di BPD Sumsel-Babel walau mendirikan BPD Syariah Babel,” ujar dia.
Sebagai tahap awal, kata di, pihaknya akan menyuntik modal sebesar Rp250 miliar sebagai modal inti di BPD Syariah Babel tersebut.
“Di samping akan memiliki 51% saham BPD Syariah Babel, pemerintah provinsi Babel masih memiliki saham disana melalui BPD Sumsel Babel,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemisahan UUS dari bank umum konvensional langkahnya, pertama dengan cara mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru; atau kedua dengan cara mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada.
Pemisahan UUS dengan Cara Pendirian BUS itu hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia (sekarang Otoritas Jasa Keuangan). Modal yang disetor sekurang-kurangnya Rp500 miliar.
