TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Cegah Aksi Fraud, OJK Akan Perketat Aturan

Busthomi
31 July 2018 | 14:15
rubrik: Ekonomi
OJK Keluarkan Aturan Dukung Obligasi Pemda

FOTO: Istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Di tengah pesatnya perkembangan industri keuangan berbasis digital (Industri 4.0), tentu butuh regulasi yang ketat agar terhindar dari aksi-aksi fraud atau penyimpangan di sektor keuangan.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyiapkan regulasi yang tak lagi longgar, namun tetap mengedepankan proses perizinan yang cepat agar lebih efisien atau perizinan yang terintegrasi.

“Kehadiran industri 4.0 bukan saja mengubah industri keuangan itu sendiri, tetapi juga regulasinya akan ikut berubah,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK, Ahmad Hidayat dalam seminar “Good Corporate Governance” yang digelar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) di Jakarta, Selasa (31/7).

Meski akan mengubah regulasinya, kata dia, OJK tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk menghindari potensi fraud di industri jasa keuangan tersebut.

“Kalau di negara lain, seperti di China, itu ketentuan pengembangan industri keuangan digital di sana terlalu longgar, sehingga bisa memicu potensi risiko kejahatan di sektor keuangan,” ungkap dia.

Lebih jauh dia menambahkan, ketentuan OJK di industri keuangan digital juga lebih konsentrasi untuk memperhatikaan cyber security.

“OJK akan mengeluarkan guidance principal di industri digital ini. Kami juga sedang menggodok aturan crowdfunding dan peer to peer lending,” tutur Hidayat.

Dia juga menyebut, dalam upaya pengembangan industri keuangan berbasis digital tersebut, OJK akan meningkatkan kerjasama dengan pihak Bank Indonesia (BI) untuk melakukan sinkronisasi data-data mikroprudensial dan makroprudensial.

“Karena hal ini akan mendukung proses bisnis terkait efisiensi di industri itu,” kata dia.

Makanya terkait efisiensi itu, pihaknya pun bakal mempersingkat waktu perizinan yang terintegrasi itu. “Nantinya, perizinan akan terintegrasi dan proses perizinan juga akan dipangkas dari 105 hari menjadi 22 hari,” ujar Hidayat.

BACA JUGA:   Luncurkan Blueprint Transformasi Digital Perbankan, Ini Fokus OJK

Di tempat yang sama, Direktur Utama LPPI, Hartadi Sarwono mengatakan, pengembangan industri perbankan berbasis digital membutuhkan modal besar untuk membangun infrastruktur teknelogi informasi (IT) dan sumber daya manusia (SDM). “Saat ini banyak bank (bermodal) kecil belum siap secara organisasi dan SDM,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kendala secara umum yang dialami industri perbankan di Indonesia ada pada praktik tata kelola perusahaan yang baik (GCG), tercermin dari maraknya praktik fraud. “Tantangan praktik GCG akan membesar di saat perbankan mengadopsi teknologi digital,” tutur Hartadi.

Berdasarkan riset LPPI 2017-2018, nilai komposit dari penerapan GCG di industri perbankan masih terbilang baik. Namun, rata-rata nilai GCG di perbankan sebesar 2,02 poin dari 90 bank yang mengirimkan GCG self assesment.

Tags: fraudojk
Previous Post

Akibat Depresiasi, XL Axiata Rugi Rp 81,74 Miliar

Next Post

Ini Jurus Jokowi Hadapi Pelemahan Rupiah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR