Jakarta, BusinessNews Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan rencana pencabutan peraturan peraturan harga batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
”DMO batu bara, arahan bapak Presiden diputuskan sama seperti sekarang, enggak ada perubahan, enggak ada PP (Peraturan Pemerintah) baru, mekanisme harga sama, enggak ada penghapusan,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/7/2018).
Menurut Jonan, DMO batu bara telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 dan terkait harganya sudah diatur PP senilai US$ 70 dolar. “Jadi tetap seperti sekarang,” kata Jonan.
Presiden Joko Widodo hari ini memanggil sebanyak 17 petinggi negara untuk berkumpul di Istana Bogor dan membahas soal cadangan devisa. Salah satunya adalah membahas soal kelanjutan rencana revisi kebijakan pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO) batu bara.
Rapat digelar sejak pukul 11 siang ini, pantauan CNBC Indonesia yang tampak telah hadir adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Hadir pula sejumlah kepala lembaga negara dan perusahaan milik negara, seperti Plt Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Dirut PLN Sofyan Basir, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kepala BKPM Thomas Lembong, Kepala SKK Migas Amien Soenaryadi.
