TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Setujui Pencaplokan 40% Saham Danamon oleh MUFG

Nurdian Akhmad
31 July 2018 | 17:25
rubrik: Business Info
OJK Setujui Pencaplokan 40% Saham Danamon oleh MUFG

foto: istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan kepada PT Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd (MUFG) untuk meningkatkan nilai investasinya di PT Bank Danamon Indonesia Tbk menjadi 40%.

Saat ini, MUFG Bank tercatat memiliki 19,9% saham Bank Danamon. Upaya MUFG Bank meningkatkan saham di Bank Danamon jadi 40% ini merupakan bagian dari rencana akuisisi tahap dua.

“Dengan mengakuisisi (secara langsung atau tidak langsung) saham tambahan sebesar 20,1% milik Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. (AFI) dan entitas terafiliasi lainnya,”jelas MUFG Bank dalam keterangan resminya, Selasa (31/7/2018).

MUFG Bank juga berencana untuk menyelesaikan pengambilalihan atas 20,1% kepemilikan saham tambahan sesegera mungkin sesuai dengan peraturan dan prasyarat penyelesaian yang biasa diterapkan dalam transaksi serupa.

Lebih dari itu, para pemegang saham disarankan untuk berhati-hati ketika memperdagangkan sahamnya dengan merujuk pada situs informasi resmi, yakni idx.co.id dan danamon.co.id.

MUFG Bank adalah salah satu grup penyedia jasa keuangan dunia yang berpusat di Tokyo dengan sejarah kurang lebih 350 tahun. MUFG Bank memiliki jaringan global dengan lebih dari 1.800 kantor di lebih dari 50 negara.

Diketahui, MUFG Bank juga berencana mengakuisisi 73,8% saham Bank Danamon sejak tahun lalu. Entitas usaha bank komersial milik Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc itu akan melakukannya secara bertahap.

Namun, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham bank lebih dari 40% dari modal bank sepanjang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:   Industri Hulu Migas Diminta Ikut Galakkan Hilirisasi
Tags: danamonojk
Previous Post

Ditutup, IHSG Terjungkal ke Level 5.936

Next Post

Batalnya Pencabutan DMO Batu Bara Berpihak UUD 1945

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR