Jakarta, BusinessNews Indonesia—Karena sebenarnya tidak ada tambahan devisa signifikan serta menambah beban PLN dan/atau rakyat miskin, keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pencabutan DMO (domestic market obligation) batu bara sudah sangat tepat, sesuai Nawacita dan konstitusi UUD 1945 Pasal 33.
“Keputusan itu harus didukung dan dikawal oleh seluruh komponen bangsa,” kata pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Ridha, dalam siaran pers yang diterima Majalah BusinessNews Indonesia, kemarin malam.
Fahmy mengatakan, barangkali tidak adanya tambahan devisa, menjadi salah satu pertimbangan bagi Presiden Jokowi untuk membatalkan rencana pencabutan DMO batu bara. Selain itu, keputusan pembatalan pencabutan DMO Batubara tersebut tampaknya lebih berpihak kepada rakyat sesuai dengan Nawacita.
Kalau DMO batu bara dicabut, PLN, yang semester I/2018 sudah menanggung kerugian usaha sebesar Rp 6,49 triliun, akan semakin berat beban biaya sehingga memerbesar kerugian PLN.
Untuk mencegah kebangkrutan yang bisa terjadi, alternatifnya PLN terpaksa harus menaikkan tarif listrik, yang akan memicu inflasi. Tidak bisa dihindari, inflasi itu akan memicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang akan memberatkan beban bagi rakyat miskin.
“Kalau benar rakyat miskin harus menanggung beban kenaikan inflasi, yang dipicu oleh pembatalan DMO batu bara, sungguh sangat ironis. Batubara, yang merupakan hasil kekayaan alam yang seharusnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, justru menambah beban bagi rakyat miskin,”ucap Fahmy lagi.
