Jakarta, TopBusiness – Regulator sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata masih memiliki utang pajak yang cukup besar untuk tahun buku 2017 lalu. Lembaga yang dipimpin Wimboh Santoso itu memiliki utang pajak sebanyak Rp901,10 miliar.
Hal ini berdasar temuan Badan Pusat Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 yang disampaikan kepada DPR.
BPK mencatat utang pajak OJK tersebut merupakan utang pajak badan per 31 Desember 2017. BPK pun meminta pihak regulator keuangan itu untuk segera melunasi tunggakan pajaknya itu.
Ktua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara pun memastikan temuan itu bukan hanya bersifat rekomendasi, sehingga pihak OJK wajib melunasi utang pajak tersebut
“Iya utang pajak OJK itu harus di bayar sama OJK. Ini bukan sekadar rekomendasi saja,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
BPK sendiri mencatat ada 15 temuan pemeriksaan yang memuat 13 permasalahan terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan 11 permasalahan berupa ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau berpotensi merugikan negara.
Selain itu, lanjut Moermahadi itu, ada dua penekanan BPK lainnya pada laporan keuangan OJK tahun 2017 itu. Pertama terdapat beban dibayar dimuka sebesar Rp 412,31 miliar atas sewa gedung yang tidak dimanfaatkan.
“Dan kedua adanya aset tetap dan aset tak berwujud yang berasal dari dana APBN yang digunakan oleh OJK. Aset itu belum ditetapkan statusnya oleh Kementerian Keuangan, namun dicatat sebagai aset oleh OJK,” jelas Moermahadi.
Penulis: Tomy
