TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ada GPN, Selamat Tinggal Visa dan MasterCard!

Nurdian Akhmad
2 August 2018 | 09:43
rubrik: Business Info
Ada GPN, Selamat Tinggal Visa dan MasterCard!

foto: istimewa

Jakarta, BusinessNews Indonesia – Indonesia kini sudah memiliki gerbang pembayaran nasional (GPN) yakni sistem yang memungkinkan transaksi non tunai di Indonesia seluruhnya diproses di dalam negeri. Saat ini di Indonesia memang ada beberapa prinsipal asing seperti Visa, MasterCard, UnionPay, JCB, American Express, MEPS hingga Cirrus.

Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan sistem GPN akan dijalankan sesuai assessment yang sudah ditetapkan.

“Saya yakin kemampuannya sama. Kita harus ingat, di Indonesia tak hanya Visa dan Master, ada UnionPay, JCB dan lainnya. Kita tidak mematikan bisnis mereka, kita mengizinkan mereka sebagai supporting service dan harus sesuai syarat,” kata Pungky dalam BI Bareng Media, di Gedung BI, Jakarta, awal pekan ini.

Dia menyebutkan dengan adanya GPN maka keamanan data nasional bisa lebih baik. Untuk prinsipal asing, BI akan melakukan peninjauan kembali untuk proses ini. “Kita berusaha terbuka, kalau mereka jadi supporting ya bagus,” jelas dia.

Dengan menggunakan GPN maka yang dihemat dari biaya transaksi adalah sekitar Rp 17 miliar per hari. Padahal sebelum ada GPN biaya yang dikeluarkan untuk biaya transaksi mencapai Rp 25 miliar.

Untuk mencapai sasaran tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Melalui kebijakan yang tertuang dalam ketentuan tersebut diharapkan mendorong terjadinya sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkat, sehingga biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan kembali untuk kegiatan pembiayaan pinjaman yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:   Kementerian PU Terjunkan Tim Tangani Kerusakan Jalan di Ruas Pamegatan - Singajaya

Ditolak Toko, Lapor ke BI

Menurut Pungky, GPN merupakan sistem yang memudahkan masyarakat saat ingin melakukan transaksi pembayaran non tunai menggunakan kartu debit di toko atau merchant.

Dengan adanya GPN ini, maka seluruh mesin electronic data capture (EDC) di toko bisa menerima semua kartu debit. Misalnya, pemegang kartu debit BCA kini bisa bertransaksi di mesin EDC milik Bank CIMB Niaga. Sebelum ada GPN, transaksi kartu hanya bisa dilakukan di mesin EDC yang sama.

“Dengan adanya GPN maka toko tak perlu lagi memajang banyak mesin EDC dari semua bank. Cukup satu saja, tidak perlu banyak-banyak karena semua sudah terkoneksi,” kata Pungky.

Dia menambahkan, hal tersebut dilakukan agar transaksi nasabah bisa lebih efisien. Dia pun mengingatkan, bila masih ada merchant yang mengaku tak bisa menerima transaksi dari bank yang berbeda harus segera dilaporkan ke Bank Indonesia (BI).

“Sekarang itu transaksi sudah bisa dengan satu EDC, kalau ada merchant yang bilang tidak bisa menerima jika kartu bukan dari banknya, laporkan ke BI,” ujar Pungky.

Selain itu, dengan GPN ini maka surcharge atau biaya tambahan saat transaksi menggunakan kartu debit sudah tidak diperkenankan. Sebab, BI sudah menurunkan biaya atau merchant discount rate (MDR) sehingga menjadi lebih kecil dan hemat.

Untuk pelaporan masalah tersebut, Pungky menyebutkan bisa langsung dilaporkan ke layanan contact center 131. Setelah pelaporan, BI akan segera menindaklanjuti merchant-merchant yang nakal tersebut.

GPN sendiri resmi diluncurkan sejak Mei 2018 lalu. Dengan GPN maka bisa memperluas layanan akses layanan sistem pembayaran melalui peningkatan interkoneksi dan interoperabilitas. Selain itu GPN juga bisa mendorong perluasan gerakan nasional non tunai (GNNT) dan pengembangan perdagangan nasional berbasis elektronik.

BACA JUGA:   BI dan Otoritas Moneter Singapura Sepakat Perpanjang Kerja Sama Keuangan Bilateral

Kemudian GPN juga meningkatkan layanan, inovasi dan ruang kompetisi yang sehat. Sedangkan dari segi keamanan data nasabah tak perlu khawatir data ‘jalan-jalan’ ke luar negeri pasalnya proses seluruhnya dilakukan di Indonesia.

Tags: biGPNmastercardvisa
Previous Post

PermataMobile X, Layanan Digital Banking Terbaru dari Permata Bank

Next Post

IHSG Mantap di Atas Level 6.000

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR