Jakarta, BusinessNews Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan Komisaris BPR Multi Artha Mas Sejahtera berinisial H dengan nilai Rp 6,280 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Rokhmad Sunanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR MAMS.
“Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK hingga akhirnya temuan tersebut bisa diungkap,” jelas Rokhmad di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Rokhmad menyebut, modus operandi yang dilakukan H sebagai Komisaris PT. BPR MAMS adalah dengan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha.
Kemudian juga modus laporan transaksi atau rekening suatu bank dan/atau dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening PT. BPR Multi Artha Mas Sejahtera Bekasi.
Lebih jauh dia menegaskan, sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini antara lain dengan memeriksa enam orang saksi termasuk pegawai PT. BPR MAMS Bekasi, satu orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (PERBANAS) di Jakarta; serta memeriksa satu orang tersangka.
“Kemudian menyita barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bekasi; menyerahkan Berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum; serta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
PT. Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera sendiri beralamat di Revo Town (d/h Bekasi Square Shopping Center) Nomor 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi telah dicabut izin usahanya oleh OJK sejak 2 tahun lalu, yakni tepatnya sejak tanggal 26 Agustus 2016 lalu.