Jakarta, BusinessNews Indonesia – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani masih terus mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa mengeluarkan regulasi yang bisa menjamin saham perusahaan terbuka menjadi aset kolateral sebagai jaminan pinjaman.
Karena selama ini, yang menjadi kolateral pinjaman hanya mencakup tabungan, obligasi, polis asuransi, perhiasan dan properti. Saat ini OJK harus bisa mempertimbangkan saham perusahaan terbuka.
“Sampai saat ini belum ada juga jaminan dari OJK agar saham emiten di pasar modal bisa menjadi aset untuk menjamin pinjaman atau untuk bisa jaminan utangan,” kata Hariyadi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Dia mengungkapkan, jika OJK membuat ketentuan bahwa saham perusahaan terbuka bisa menjadi aset kolateral, maka hal tersebut akan mampu mendorong perusahaan tertutup menjadi perusahaan go publik di BEI. “Jadi perlu ada jaminan dari OJK yang perlu segera dilakukan,” tegasnya.
Terlebih lagi, lanjut dia, perkembangan di industri keuangan juga terus menunjukkan peningkatan keberagaman instrumen investasi dan simpanan. “Saat ini tantangannya di bursa saham itu bagaimana perusahaan untuk mendapatkan dana murah itu kian kompetitif,” tuturnya.
Haryadi menyebutkan, tantangan di industri pasar modal juga datang dari industri perbankan yang juga menawarkan dana pinjaman. Dia menyebutkan, kesulitan mencari dana di pasar modal akan mendorong calon investor memilih instrumen simpanan di perbankan.
Lebih jauh dia mengatakan, BEI harus terus mengupayakan peningkatan jumlah emiten yang per hari ini sudah tercatat sebanyak 597 perusahaan.
“Karena untuk Indonesia, negara ini terlalu besar dan terus menuju ke arah yang positif. Kami melihat perkembangan emiten semakin baik,” ucap Hariyadi.
Bahkan, lanjut dia, belakangan ini OJK telah memberikan sejumlah kelonggaran bagi emiten yang akan menerbitkan obligasi. Sikap OJK tersebut, jelas Hariyadi, bisa menjadi aspek positif untuk menodorng peningkatan jumlah emiten.
“Kalau saham perusahaan terbuka bisa menjadi kolateral, tentu bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi perusahaan tertutup untuk menjadi perusahaan go public,” tutur Hariyadi.
