Jakarta, BusinessNews Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitur atau proyek di lokasi bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perlakuan khusus itu berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa, serta Kabupaten Sumbawa Barat.
Menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo, mengacu kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan beberapa waktu lalu ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara, telah terkumpul data debitur dari bank umum/syariah itu.
“Sehingga data yang terkumpul sampai 21 Agustus 2018, ada 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak gempa bumi dengan nilai kredit sebesar Rp1,52 triliun pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” jelas Anto dalam keterangan resmi, Kamis (23/8/2018) malam.
Perlakuan khusus pada kredit atau pembiayaan syariah bank, kata dia, mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Hal-hal itu meliputi baik penilaian kualitas kredit, kualitas kredit yang direstrukturisasi, pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak, maupun pemberlakuan untuk bank syariah.
Untuk yang pertama meliputi, penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga.
Sedang untuk kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan kualitas kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
“Kemudian untuk penetapan kualitas kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga,” ujar Anto.
Kemudian dari sisi kualitas kredit yang direstrukturisasi, meliputi kualitas kredit bagi bank umum atau BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan DK.
“Juga restrukturisasi kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana,” kata dia.
Selanjutnya, kata dia, untuk pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak akan dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam itu.
Serta penetapan kualitas kredit baru tersebut di atas, kata Anto, dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.
Dan yang terakhir terkait pemberlakuan untuk bank syariah. Kata dia, perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah.
“Hal ini mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain,” tutur dia.