Jakarta, businessnews.id — Terbitnya peraturan pembebanan restribusi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bagi KKS (kontraktor kerja sama) eksplorasi minyak bumi dan gas (migas) menghambat masuknya investasi. Padahal, dalam kontrak antara KKS dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sangat jelas bahwa restribusi itu tidak ada.
Pengamat migas Pri Agung Rakhmanto mengatakan hal itu dalam sarasehan media oleh SKK Migas, di Jakarta (20/5/2014).
Dia mengatakan, banyak pemerintah daerah (pemda) penghasil migas yang tidak ramah ke investasi. Kepala daerah sering hanya meributkan dana bagi hasil (DBH) yang mereka peroleh, ataupun meributkan program corporate social responsibility (CSR) perusahaan migas.
“Seharusnya pemda dapat meningkatkan infrastruktur agar akses bagi perusahaan migas semakin mudah. Infrastruktur tersebut berupa jalan, pelabuhan, transportasi, kelistrikan, dan telekomunikasi.”
Dia pun berkata, “Kenapa pemerintah bisa memberikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 300 triliun dalam setahun? Kenapa tidak bisa memberikan insentif kepada eksplorasi? Angka sebesar itu akan lebih baik jika dialihkan untuk eksplorasi agar produksi migas kita lebih meningkat.” (AL)
EDITOR: DHI