Jakarta, BusinessNews Indonesia – Laju pasar modal syariah memang mendominasi perkembangan keuangan syariah. Namun begitu, agar bisa terus bertumbuh kencang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan untuk bisa memanfaatkan saran teknoligi finansial (fintech).
Dengan begitu, para pelaku pasar modal syariah bisa lebih memberikan kemudahan akses masyarakat ke produk-produk syariah tersebut.
Hal ini seperti disebutkan oleh Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi, dalam diskusi ‘Kontribusi Pasar Modal Syariah dalam Memajukan Keuangan Indonesia’ di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (31/8/2018).
“Karena perkembangan fintech akan mampu mendorong lebih besar lagi peningkatan aset pasar modal syariah yang per akhir Juni 2018 lalu sudah mencapai Rp661,71 triliun,” jelas Fadilah.
Menurutnya, aset keuangan syariah di Indonesia didominasi oleh industri pasar modal syariah dengan persentase 55 persen.
Lebih lanjut dia menyebutkan, aset industri pasar modal tersebut didominasi oleh instrumen obligasi syariah atau sukuk negara yang mencapai Rp612 triliun.
“Saat ini total aset keuangan syariah sebesar Rp1.204,48 triliun dengan market share 8,47 persen dibanding total industri jasa keuangan,” katanya.
Dengan demikian, jelas Fadilah, kondisi tersebut menunjukkan bahwa industri keuangan syariah masih memiliki potensi yang besar untuk terus berkembang.
“Peningkatan jumlah produk syariah yang terus berjalan masih sangat terbuka dan peluang yang sangat besar,” kata Fadilah.
Selain pemanfaatan fintech, kata Fadilah, upaya pengembangan pasar modal syariah juga harus dibarengi edukasi dan menyediakan variasi produk investasi sesuai kebutuhab masyarakat.
“Saat ini sedang terjadi peningkatan asset under management (AUM) di reksa dana syariah,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, oangsa pasar AUM atau Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana syariah sudah menembus batas 5 persen pada Agustus 2017 atau mencapai 5,07 persen.
“Kondisi ini karena adanya inovasi produk dan insentif, seperti reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri,” pungkas dia.
