Jakarta, BusinessNews Indonesia – Guna membatasi importasi sejumlah barang konsumsi, pemerintah menetapkan 500 barang konsumsi yang akan mendapat kenaikan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peraturan mengenai kebijakan itu akan dikeluarkan Rabu besok.
“PMK (Peraturan Menteri Keuangan) PPh impor untuk 500 barang sudah selesai. Besok kita rilis,” kata Sri Mulyani di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Pernyataan Sri Mulyani itu sekaligus menegaskan bahwa dari 900 barang konsumsi yang dievaluasi, akan ada 500 barang yang PPh Pasal 22 akan dinaikkan.
Indonesia saat ini sedang berupaya menahan derasnya laju impor. Upaya ini merupakan salah satu cara pemerintah mengurangi defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). Defisit yang melebar membuat nilai tukar rupiah tertekan lawan dolar AS.
Adapun nilai tukar rupiah saat ini sudah menyentuh level baru, yakni melemah hingga di level Rp 14.800/US$.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, pajak penghasilan (PPh) impor yang akan dikenakan pemerintah sampai 10% untuk produk hilir. Sedangkan, untuk komoditas bahan baku dikenakan tarif sebesar 2,5%.
“Jadi kita sedang kaji beberapa HS, jadi untuk bahan baku dan penolong, ya kita pilih yang lebih rendah, kalo untuk barang antara itu 7,5 %, produk hilir ya 10 %,” ujarĀ Menperin.
Pemerintah menargetkan pembahasan ini dapat segera final pada bulan ini. Tujuannya agar bisa segera diimplementasikan demi memberi dampak pada pemulihan defisit transaksi berjalan.