TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Toleransi 10% Non-Halal Berlaku Sementara di Efek Syariah

Nurdian Akhmad
23 May 2014 | 15:18
rubrik: Business Info
(Foto: Achmad Adhito/BusinessNews)
(Foto: Achmad Adhito/BusinessNews)

Jakarta, businessnews.id — OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengakui untuk perusahan yang mengeluarkan efek syariah dengan pendapatan 100 persen halal sangatlah sulit. Sehingga untuk sementara ini masih diberi tolerasi batasan maksimal 10 persen dari pendapatan non-halal.

“Saat ini, masih perlu stimulus kepada emiten dan perusahaan publik untuk menerbitkan efek syariah dengan memberikan toleransi maksimal pendapatan non-halal maksimal 10 persen,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Sarjito, di Jakarta hari ini.

Dia menambahkan, toleransi itu sebenarnya juga berlaku di negara Muslim lain seperti Malaysia. Negara itu memberikan tolerasi pendapatan non-halal dari 5 persen hingga 20 persen disesuaikan dengan jenis produknya. ”Saat ini, sulit mencari emiten yang perusahaan publik yang pendapatannya 100 persen halal,” kata dia.

Toleransi ini telah dikomunikasikan dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia); dalam ijtihad MUI dan OJK, pemberian toleransi ini diberikan sepanjang bisa membedakan pendapatan yang halal dan haram serta dijelaskan kepada publik.

Kondisi pemberian toleransi 10 persen ini, di masa yang akan datang, akan kembali ditinjau. “Sehingga kita harapkan nanti toleransinya 5 persen hingga zero tolerance,“ terang dia. (ZIZ)

EDITOR: DHI

BACA JUGA:   Pemerintah Tegaskan Implementasi MLFF Dilakukan Bertahap, Utamakan Kesiapan Sistem, Pengguna, dan Ekosistem
Previous Post

28 Emiten Masuk Daftar Efek Syariah Baru

Next Post

Ini Surat Pengamat Migas ke Presiden SBY tentang Blok Mahakam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR