
Jakarta, businessnews.id — OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengakui untuk perusahan yang mengeluarkan efek syariah dengan pendapatan 100 persen halal sangatlah sulit. Sehingga untuk sementara ini masih diberi tolerasi batasan maksimal 10 persen dari pendapatan non-halal.
“Saat ini, masih perlu stimulus kepada emiten dan perusahaan publik untuk menerbitkan efek syariah dengan memberikan toleransi maksimal pendapatan non-halal maksimal 10 persen,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Sarjito, di Jakarta hari ini.
Dia menambahkan, toleransi itu sebenarnya juga berlaku di negara Muslim lain seperti Malaysia. Negara itu memberikan tolerasi pendapatan non-halal dari 5 persen hingga 20 persen disesuaikan dengan jenis produknya. ”Saat ini, sulit mencari emiten yang perusahaan publik yang pendapatannya 100 persen halal,” kata dia.
Toleransi ini telah dikomunikasikan dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia); dalam ijtihad MUI dan OJK, pemberian toleransi ini diberikan sepanjang bisa membedakan pendapatan yang halal dan haram serta dijelaskan kepada publik.
Kondisi pemberian toleransi 10 persen ini, di masa yang akan datang, akan kembali ditinjau. “Sehingga kita harapkan nanti toleransinya 5 persen hingga zero tolerance,“ terang dia. (ZIZ)
EDITOR: DHI