
Jakarta, businessnews.id — Revisi Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas) akan menjadi kepastian hukum bagi industri migas. Akan tetapi, revisi atau pengubahan UU tersebut jangan sampai menodai kontrak-kontrak yang sudah berjalan. Demikian Demikian dikatakan Lukman Mahfoedz, presiden direktur Medco Energi, di Jakarta (23/5/2014).
Industri migas, dia mengatakan, sangat menantikan revisi itu agar kepastian hukum dapat tercapai dan investasi meningkat di sektor itu. Tanpa kepastian hukum, jangan berharap investor akan percaya untuk menanamkan modal di dalam negeri. “Memang ada kelemahan dalam UU. Tentunya dengan revisi akan sempurna.”
Lukman melanjutkan, bila revisi itu menodai kontrak yang telah berjalan, menurunkan kredibilitas di mata investor. “Dan membuat investor minggat dari Indonesia.”
“Kita berharap agar parlemen nanti dapat memahami hal tersebut. Agar UU Migas yang baru nantinya dapat memberikan angin segar bagi industri migas, memberikan perubahan kepada perbaikan kepada semua pihak, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada bangsa dan negara Indonesia tentunya,” kata dia. (AL)
EDITOR: DHI