TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Beri Kebijakan Khusus untuk 13.233 Debitur Terdampak Bencana Palu

Busthomi
10 October 2018 | 16:22
rubrik: Business Info
OJK Cabut Izin BPR Mega Karsa Mandiri

FOTO: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dengan tujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Seperti diketahui, belum lama ini daerah Palu, Donggala, dan Sigi, Sulawesi Tengah terkena bencana gempa bumi dan disusul musibah tsunami yang menewaskan ribuan orang di sana.

Makanya, OJK perlu memberikan kebijakan perlakuan khusus untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di tiga tempat itu.

“Berdasarkan data sementara yang diterima OJK, ada 13.233 debitur di enam cabang bank umum konvensional yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp1,6 triliun,” tandas Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Selain bank umum, kata dia ada juga debitur dari BPD Sulteng, cabang bank umum lain, BPR dan perusahaan industri keuangan non bank (IKNB) yang masih dalam proses pengumpulan lebih lanjut.

Menurut Anto, perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah bank mengacu pada Peraturan OJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Keputusan DK OJK itu akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Hal ini meliputi empat hal, yaitu penilaian kualitas kredit, kualitas kredit yang direstrukturisasi, pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak, dan pemberlakuan untuk Bank Syariah.

BACA JUGA:   GMFI Fokus Tingkatkan Bisnis Perawatan Airframe

Lebih jauh dia merinci, untuk penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Hal itu juga sama penetapan kualitas kredit bagi BPR.

“Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan kualitas kredit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum,” jelas dia.

Dia melanjutkan, kata dia, untuk kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan DK ini.

“Restrukturisasi kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana,” jelas dia.

Sementara itu untuk IKNB, kata dia, unruk perusahaan pembiayaan diminta melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progres penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah.

Sedang untuk perusahaan Perasuransian, OJK mendorong pendataan para tertanggung atau pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat bencana. Sehingga, dapat segera dilakukan proses penanganan klaim secara profesional dan, jika diperlukan, melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.

“OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan,” pungkasnya.

Penulis: Tomy

Tags: bencana paluojk
Previous Post

Tahun Politik, Investor Asing Masih Lirik Properti

Next Post

Bisnis Mamin Kinclong, Garudafood Bakal Tambah Satu Pabrik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR