Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penggunaan industri financial technology (fintech) sebagai ‘platform’ inklusi keuangan dalam meningkatkan akses pendanaan bagi segmen UMKM dan keuangan syariah.
Meski pihaknya mendorong, namun OJK tetap akan memitigasi risiko guna mengedepankan perlindungan konsumen.
Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Fintech memiliki tingkat penetrasi yang tinggi dan dapat menjangkau berbagai lapisan masyasrakat terutama bagi segmen yang minim akses terhadap keuangan seperti sektor UMKM.
“Fintech memiliki kekuatan penetrasi besar yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang tidak memiliki akses keuangan yang tepat seperti UMKM,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (12/10/2018).
Pernyataan Nurhaida itu disampaikan dalam pembukaan seminar OJK Fintech Talk ‘Utilizing Fintech as a Platform for Platform for Enhancing SMEs and Islamic Financing’ di Bali, hari ini.
Dia menegaskan, dengan mempertimbangkan masih rendahnya penetrasi keuangan syariah di Indonesia, fintech juga dapat digunakan sebagai alat untuk memperluas cakupan keuangan syariah.
“Dengan layanan dan produknya yang lebih mudah, fintech dapat mendorong industri keuangan Islam maju dan mengatasi masalah yang telah menghambat pertumbuhan keuangan syariah,” kata dia.
Untuk mendukung pengembangan fintech, OJK sudah mengeluarkan berbagai ketentuan pengaturan dan pengawasan dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas keuangan.
OJK juga telah mendirikan Fintech Center yang dinamakan OJK infinity (Innovation center for digital financial technology). Fintech Center ini bertujuan untuk menjadi ekosistem untuk tempat berdiskusi antarpelaku dan regulator serta stakeholders. Kemudian Fintech center juga merupakan tempat untuk melakukan ‘regulatory sandbox’ dan pusat keilmuan Fintech.
Berdasarkan Fintech Report 2017, terdapat kurang lebih 196 Fintech rintisan di Indonesia dengan total investasi mencapai US$ 176,75 juta dan produk serta bisnis model yang baru.
Hal yang sama terlihat dalam perkembangan model fintech peer to peer lending di Indonesia yang sampai Agustus 2018 mencapai 70 perusahaan dengan akumulasi nilai pinjaman Rp11,68 triliun, tumbuh 355,73 persen (ytd).
Jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 150.061 entitas atau tumbuh 48,66 persen (ytd) dan rekening peminjam mencapai 1.846.273 entitas atau tumbuh 611,10 persen (ytd).
Segmen UMKM memiliki peran besar dalam perekonomian negara berkembang karena mencakup 60% dari lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi hingga 40% dari PDB.
Di Indonesia, berdasarkan data 2016, 99% perusahaan terkategorikan UMKM, mencakup 89% dari lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi 57% terhadap PDB negara. Gambaran ini menunjukkan potensi besar dari segmen tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Namun secara umum, segmen UMKM dikategorikan sebagai unbankable karena keterbatasan akan jaminan, sehingga akses terhadap pendanaan merupakan kendala utama bagi pertumbuhan ke depan,” kata dia.
Penulis: Tomy
