Jakarta, TopBusiness – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas pekerja.
Selama ini produktivitas pekerja Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
Menurut Rosan, kenaikan upah minimum adalah hal yang pasti terjadi tiap tahunnya. Maka, perlu juga dipikirkan untuk mengimbangi dengan peningkatan produktivitas.
“Itu juga catatan dari kami, jangan hanya bicara bagaimana kenaikan, kalau produktivitasnya naik, that’s ok,” kata Rosan di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03%. Nantinya, pemerintah provinsi akan mengumumkan nominal dari kenaikan UMP pada 1 November 2018 mendatang dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.
Menurut dia, produktivitas para pekerja Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN masih tertinggal. Tingkat produktivitas yang rendah juga menjadi kendala masuknya investasi asing ke Tanah Air.
“Padahal, dalam kondisi perang dagang antar negara maju tersebut, negara-negara ASEAN berpeluang menjadi tujuan investasi,” ujar dia.
Dia juga menyangkan investasi asing tidak lari ke Indonesia, melainkan ke negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Sebab di negara-negara itu, produktivitas kerja lebih tinggi.
