Jakarta, TopBusiness – Ketua Umum Kadin, Rosan P Roeslani sumbang saran ke pemerintah usai negara Indonesia tak lagi dianggap sebagai negara berkembang dalam perdagangan internasional oleh Amerika Serikat (AS), melainkan didapuk sebagai negara maju.
Hal ini justru tak terlalu menguntungkan Indonesia mengingat tak akan ada lagi insentif ketika melakukan perdagangan dengan Negeri Paman Sam itu. Sehingga dibutuhkan langkah lobi-lobi dagang untuk negosiasi tarif secara bilateral.
“Pemerintah harus menguatkan lobi-lobi dagang (dengan AS). Karena negosiasi tarif secara bilateral dinilai akan memungkinkan keuntungan perdagangan Indonesia tetap bertahan,” tandas dia di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Dengan didepaknya dari status negara berkembang itu, kata, keistimewaan atau relaksasi kemungkinan besar bisa dihilangkan oleh pihak AS. Sehingga menjadi beban pemerintah sendiri dalam bermitra dagang dengan AS ini.
“Memang mau tak mau Indonesia akan mengalami perubahan dalam bisnis internasional. Salah satunya karena keputusan AS ini. Kalau dari sisi dunia usaha sudah mengantisipasi. Kita tahu suatu saat akan diakui sebagai negara maju,” tandas dia.
Antisipasi itu, kata dia, salah satunya dengan ada UU omnibus law, ini untuk meningkatkan produktifitas pekerja Indonesia.
Lebih jauh dia menegaskan, Omnibus Law ini juga sangat dibutuhkan investor. Apalagi selama ini ketika mereka mau menanamkan modalnya perlakuan pemerintah pusat dan daerah kerap berbeda. Makanya perlu ada harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah.
Namun selama ini pemerintah pusat tidak memiliki payung hukum untuk memaksa Pemda mematuhi arah kebijakan nasional, terutama terkait investasi.
“Sehingga dengan Omnibus Law ini hal utama yang harus dibereskan adalah perbedaan kebijakan pemerintah pusat dan Pemda yang menghambat investasi,” tutur dia.