
Jakarta, businessnews.id — PT HD Finance, Tbk. masih memelajari denda yang ditimpakan kepada induk usahanya yakni PT Tiara Marga Trakindo. Dikenakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), denda Rp 1 miliar itu untuk keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham HD Finance tahun lalu.
Menurut Direktur Utama HD Finance Evy Indahwaty, di Jakarta (6/6/2014), dalam dua minggu ini pihaknya akan memertimbangkan langkah yang diambil. “Kami belum mengambil keputusan dan saat ini sedang mengkaji sebab kami masih diberi waktu dua minggu untuk membahas.”
Sebelumnya, Majelis Komisi KPPU yang diketuai R. Kurnia Sya’ranie telah melakukan pembacaan putusan perkara terkait keterlambatan itu. Majelis Komisi KPPU memutuskan bahwa terlapor, Tiara Marga Trakindo, terbukti terlambat memberitahukan selama 41 hari.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis tersebut menyimpulkan bahwa terbukti telah terjadi pengambilalihan saham HD Finance oleh terlapor. Itu mengakibatkan perubahan pengendalian atas HD Finance tersebut dari pengendali sebelumnya yaitu Wealth Paradise Holdings Limited dan HD Corpora kepada terlapor. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito