Jakarta, TopBusiness – Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK MIGAS) memberikan dorongan kepada seluruh pemangku kepentingan, pemerintah sebagai regulator, pelaku bisnis dari hulu-hingga hilir agar pengunaan Liquefield Natural Gas (LNG) bisa dipergunakan secara massif secara nasional dari kelompok rumah tangga, industri kecil dan UMKM akan pengunaan LNG ini semakin meningkat di dalam negeri. Ini salah satu upaya pemerintah mendorong pemakain energi bersih di dalam negeri.
Dalam memberikan dorongan pemakain LNG secara massif di dalam negeri, maka SKK MIGAS mengagas Workshop dan Fokussed Group Discussion (FGD) bagi seluruh pelaku usaha membahas ketersedian LNG dari sumber sumur gas penghasil, lantas tak luput membahas keteknisan dalam pengangkutan (cargo) LNG secara kecil ini. Dan bagaimana bentuk deleveri pelayanan kepada konsumen terkecil, rumah tangga, warung, hotel dan resto.
Kepala SKK MIGAS Amien Sunaryadi menjelaskan, forum ini akan membahas secara end to end dari seluruh pelaku bisnis LNG ini, karena konsepnya kali ini akan memberikan layanan kepada penguna LNG secara kecil di dalam negeri, mulai dari pelosok hingga kota-kota.
“Selama ini pemanfaatan LNG sebagian besar kita export kepasar luar negeri sebesar 60%. Lantas penjualan ke luar negeri ini dengan penjualan cargo besar. Sementara untuk pelayanan pasar dalam negeri ini akan melayani pasar skala kecil,” ujar Amin kepada media selesai membuka agenda FGD di Jakarta, akhir pekan lalu.
“Lagi pula, yang akan kita pasarkan ke pasar skala kecil ini LNG sangatlah berbeda dengan LPG tabung selama ini beredar di masayarakat luas. Di mana komponen LNG tersebut terdiri dari kandungan Metana dan Butana dan harus dilakukan kompresi pendinginan dengan suhu 150-200 C. Akan tetapi Hotel Hilton Bandung telah sukses mengunakan LNG ini,” tuturnya lagi.
Amien berharap, pengunaan LNG secara massif ini dapat segera terwujud, agar masyarakat kecil bisa menikmati energy bersih, murah dan ketersedian pasokannya juga dijamin pemerintah. Dukungan pemerintah bagi para pemasok dengan skala kecil ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral.
“Tentunya bagi perusahaan pemasok kredibel yang akan diberikan izin, bagi perusahaan hanya jual beli kontrak kerja (pemburu rente) sebaiknya tidak usah ikutan,” tegas Amien.
Penulis: Albarsyah
