TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Lembaga Keuangan yang Punya Kontak Aduan Hanya 60 Persen

Nurdian Akhmad
9 June 2014 | 12:27
rubrik: Finance
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Hingga saat ini, baru 60 persen atau 820 buah lembaga jasa keuangan yang memiliki unit layanan konsumen. Padahal dengan adanya unit tersebut akan memercepat proses penyelesaiakan aduan konsumen.

Menurut Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti S. Soetiono, di Jakarta hari ini, call center aduan konsumen OJK telah menerima 14.000 laporan pengaduan dan permintaan informasi sejak terbentuk tahun 2013.

“80 persen di antara itu merupakan permintaan informasi produk dari lembaga jasa keuangan,” dia mengatakan.

Sedangkan keluhan tentang layanan dari lembaga jasa keuangan telah mencapai 1.933 buah. Angka ini meningkat dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. “Ini karena masyarakat telah tahu adanya kontak layanan aduan konsumen kami, dan pengawasan perbankan telah beralih ke OJK.”

Ia berharap, keberadaan unit layanan aduan konsumen itu lebih baik lagi. Sebab unit itu lebih mengetahui tentang produk masing-masing. “Gap pengetahuan tentang produk layanan akan semakin kecil [dengan adanya unit itu],” dia berkata.

Lebih lanjut dia mengatakan, OJK mewajibkan semua lembaga jasa keuangan memiliki unit layanan pengaduan konsumen dengan menunjuk para pelaksana atau person in charge ( PIC ) sebagai contact person. Unit layanan tersebut harus terbentuk pada Bulan Agustus 2014.

“PIC ini akan terhubung dengan call center OJK terutama dengan sistem trackkable dan traceable,” kata dia.

Masing-masing PIC itu akan memiliki user name dan kata sandi untuk masuk ke sistem call center OJK. Koneksi ini memungkinkan PIC dari masing-masing lembaga jasa keuangan mengakses data aduan yang masuk call center OJK, khususnya aduan terhadap lembaganya. “Sehingga, PIC   itu tahu, apakah ada aduan yang masuk ke lembaganya dan sampai di mana proses aduannya.”

BACA JUGA:   Basel Sebaiknya Mudah Implementasi di Bank Negara Berkembang

Koneksi itu, dia menambahkan, diharapkan memercepat proses aduan dari konsumen tadi. Sedangkan jika PIC tersebut mengalami pergantian, lembaga jasa keuangan tersebut wajib melaporkan ke OJK untuk mendapatkan user name baru untuk personel baru. Di sini, user name dan password dari PIC yang lama, dicabut. (Abdul Aziz)

Editor: Achmad Adhito

Tags: banklayanan aduan konsumenmultifinance
Previous Post

Indonesia Cellular Award 2014 Diberikan ke Sejumlah Vendor

Next Post

Saham Fortune Naik Harga Usai Ditransaksikan Kembali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR