
Jakarta, businessnews.id — Ketua Dewan Komisioner Otoritas jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menyampaikan bahwa inisiatif yang dikeluarkan oleh BCBS (Basel Committee on Banking Supervision) harus mudah diimplementasikan di negara-negara berkembang.
“Termasuk di Indonesia, khususnya terkait dengan penggunaan model-model kuantitatif yang dirasa terlalu kompleks,” katanya dalam keterangan pers (26/9/2014).
Ia menambahkan, pendekatan-pendekatan tersebut harus sederhana dan mudah diimplementasikan sehingga mudah dipahami, tidak hanya untuk industri tetapi juga oleh pengawas.
Belakangan ini, banyak diperkenalkan model kompleks untuk mengukur risk sensitivity yang dalam pelaksanaannya cukup sulit untuk dilakukan.
Sehingga, perlu keseimbangan antara risk sensitivity, simplicity, dan implementability tanpa mengurangi kemampuan untuk memantau risiko.
Penerapan berbagai standar/inisiatif yang diusung Basel Committee ini harus dapat diterapkan di negara berkembang yang memiliki keterbatasan infrastruktur.
Misalnya penerapkan prudential framework yang lebih risk sensitive memang diperlukan dan harus diterapkan, namun prinsip-prinsip Basel yang dikeluarkan harus: sederhana sehingga mudah dipahami; efektif namun tidak terlalu kompleks sehingga mudah diimplementasikan; dan bukan sesuatu yang rumit yang menyebabkan sedikit orang yang memahami dan sulit diterapkan serta menciptakan tingginya compliance cost.
Untuk itu, OJK akan memerjuangkan untuk ada perwakilan dari Indonesia dalam beberapa Working Group di Basel Committee untuk menyuarakan perhatian OJK atas isu ini.
Terkait dengan penerapan Basel III di Indonesia, Muliaman menyampaikan bahwa penerapan Inisiatif Basel III ini akan diprioritaskan pada bank yang telah beroperasi di skala internasional.
“OJK akan mempelajari dengan baik penerapan Basel III ini dengan memertimbangkan aturan-aturan yang telah ada dan karakteristik industri perbankan Indonesia.”
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Editor: Achmad Adhito