TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pemerintah Serius Dorong Budaya K3 di Perusahaan

Nurdian Akhmad
11 December 2018 | 16:35
rubrik: Ekonomi
Pemerintah Serius Dorong Budaya K3 di Perusahaan

Keterangan foto, dari kiri ke kanan adalah Drs. M. Idham, MKKK - Direktorat Bina K3, Kementerian Tenaga Kerja RI 2. drg. Kartini Rustandi, M.Kes - Direktur Kesehatan Kerja & Olahraga, Kementerian Kesehatan RI 3. Benny Priyatna Kusumah - Head of Group Support Department ESR Division, PT Astra International Tbk/foto: humas Kemenkes.

Jakarta, TopBusiness – Pemerintah serius dalam menangani masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan guna melindungi hak-hak para pekerja.

Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kartini Rustandi menjelaskan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah cukup banyak untuk menjadi panduan dan ketentuan teknis agar perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Kemenkes menerbitkan buku Pedoman K3 yang bisa digunakan sebagai acuan membangun budaya K3 di perusahaan.

Dalam buku tersebut dijelaskan standar keselamatan dan kesehatan kerja mulai dari peningkatan pengetahuan kerja, pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja, penyediaan ruang ASI dan pemberian kesempatan memerah ASI bagi ibu menyusui, kegiatan aktivitas fisik, pemeriksaan kesehatan, dan menerapkan ergonomi tempat kerja.

“Perlindungan bagi pekerja perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan efektivitas keselamatan dan kesehatan pekerja selaku penggerak roda perekonomian bangsa, aset bagi tempat kerja, tulang punggung keluarga, dan pencetak generasi penerus bangsa,” kata Kartini Rustandi di Kementerian Kesehatan Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kurang dari 10 persen dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia.

“Dari sekitar 2.000-an perusahaan, kurang dari 10 persen yang menerapkan SMK3,” kata Kasubdit Pengkajian dan Standarisasi Direktorat Bina K3 Kementerian Ketenagakerjaan M Idham.

Menurut dia, jika baru sedikit perusahaan yang menerapkan SMK3 dalam lingkungan kerja perusahaan sangat berisiko terjadi kecelakaan kerja.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jumlah kecelakaan kerja kerap terjadi setiap tahunnya dengan jumlah yang fluktuatif.

Pada tahun 2015 terjadi 110.285 kasus, 105.182 kasus pada 2016, dan 80.392 kasus pada 2017.

BACA JUGA:   Program Sejuta Rumah Perlu Dilanjutkan

Menurut Idham, jika perusahaan tidak menerapkan SMK3 bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja dan membengkaknya biaya klaim kesehatan.

Tags: Perusahaan
Previous Post

Akhir Tahun, Bulog: Pasokan dan Stabilisasi Harga Terjaga

Next Post

Central Hong Kong: Perkantoran Termahal Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR