Jakarta, TopBusiness – PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) akhirnya dijatuhi sanksi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini terkait kebijakan perseroan yang batal untuk membagikan dividen interim tahun buku 2018 yang sudah dijanjikan.
Akibat kejadian ini, pihak MAYA tetap akan dikenai sanksi sebesar Rp 500 juta. Hal ini pun diakui oleh emiten perbankan tersebut.
“Sekalipun kami disarankan untuk membatalkan (bayar dividen) oleh OJK, tapi BEI tetap menerapkan sanksi itu. Karena tidak mau pilih kasih,” kata Direktur Utama MAYA Hariyono Tjahjarijadi di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Alasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan pembayaran dividen itu, diklaim dia, terkait pertimbangan persiapan penerapan standar akuntansi IFRS9 yang akan digunakan pada Januari 2020 nanti. Terutama terkait kewajiban penambahan cadangan secara bertahap.
“Makanya dengan aturan itu, Bank Mayapada melakukan penambahan cadangan secara bertahap sebagai antisipasi berlakunya aturan tersebut,” kata dia.
Menurutnya, kebijakan pembatalan pembagian dividen interim itu telah diputuskan secara internal dengan pertimbangan menguatkan aspek penguatan struktur permodalan perseroan. Dan langkah ini juga untuk mendukung ekspansi bisnis pada periode usaha mendatang.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan MAYA per tanggal 30 September 2018, bank yang masuk BUKU III itu mencatatkan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross di angka 4,5%. Dengan demikian, ratio pencadangan (CKPN) sebesar 22,3% atau setara Rp1,5 trilun.
“Jadi dengan rencana penerapan IFRS9 itu maka pencadangan tahun 2019 ditargetkan naik 50% dari saat ini,” terang dia.
Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) MAYA berencana membagikan dividen Rp35 per lembar saham atau nilai total yang akan disebar kepada investor mencapai Rp223,192 miliar. Namun dengan pertimbangan tersebut, dividen interim pun batal dibagikan.
Penulis: Tomy
