TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

PII dan KNKK Selidiki Longsor Gubeng

Achmad Adhito
22 December 2018 | 14:22
rubrik: Business Info
Insinyur Muda Tangguh Diperlukan di Era Industri 4.0

Sumber Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bersama Komite Nasional Keselamatan Konstruksi (KNKK) saat ini sedang berada di Surabaya untuk menghimpun berbagai data, foto, dan keterangan dalam rangka melakukan analisis awal secara teknis guna memelajari penyebab terjadinya kelongsoran tanah di Jalan Raya Gubeng, Surabaya.

“ Ya…kami tengah mengirim tim dari BKS PII, dipimpin langsung oleh Ketua Badan KejuruanS ipil (BKS) Pak Bambang Goeritno, untuk membantu KNKK melakukan analisis teknis awal berdasarkan data dan temuan di lapangan,” ujar Heru Dewanto, ketua umum PII, dalam keterangan pers yang diterima siang ini oleh wartawan Majalah TopBusiness.

Selain melakukan analisisnya untuk mengetahui penyebabnya longsornya Jalan Raya Gubeng, hal terpenting lain yang pertama-tama harus dilakukan BKS PII adalah melakukan mitigasi dampak. Masukan-masukan dari PII diharapkan dapat digunakan KNKK dan pemerintah kota untuk memberikan peringatan dan meningkatkan kewaspadaan atas bangunan dan fasilitas publik di sekitar lokasi kejadian.

Heru mengatakan bahwa PII sangat prihatin atas kejadian ini. “Dan kita harus bisa mengambil pelajaran agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Tanpa bermaksudnya menyalahkannya pihaknya mana pun, secara profesional PII berpendapat seharusnya hal itu tidak perlu terjadi apabila setiap individu pelaku konstruksi memiliki kompetensi yang teruji, memiliki pemahaman yang baik dalam menganalisis risiko, disiplin dalam menerapkan ilmu keteknikan serta aspek-aspek lain dari seorang insinyur profesional sebagaimana disyaratkan Undang-Undang No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.“

Dianya menambahkannya, “Penanggung jawab dalam merancang, mengatur tata laksana, ataupun melaksanakan proyek-proyek kritikal (berisiko tinggi) semacam pekerjaan galian dalam seperti ini, seyogianya minimal menyandang kualifikasi IPM (insinyur profesional madya).”

(Adhito)

BACA JUGA:   Ini 5 Tren Digital Pendorong Transformasi Bisnis
Tags: knkklongsor gubengpii
Previous Post

Tahun Politik, Stagnasi Obligasi Diprediksi Berlanjut

Next Post

Kunci Bisnis Startup: Produktivitas-Efisiensi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR