TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Segera Keluarkan Regulasi RUPS Emiten Tanpa Kehadiran Fisik

Busthomi
3 January 2019 | 16:12
rubrik: Capital Market
OJK Keluarkan Aturan Dukung Obligasi Pemda

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipastikan bakal mengatur kebijakan e-proxy platform atau kebijakan membolehkan investor untuk tak hadir secara fisik di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hanya melalui perwakilan.

Payung hukum ini nantinya tertuang dalam rancangan perubahan Peraturan OJK tentang perubahan kedua atas POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana Penyelenggaraan RUPS.

“E-proxy platfom merupakan wahana pendelegasian kuasa dan hak suara dari pemegang saham kepada penerima kuasa secara elektronik untuk satu keperluaan. Adapun penyedia wahananya lembaga penyimpanan dan penyelesaian seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI),” begitu sebut keterangan OJK, yang diunggah dari laman web-nya, Kamis (3/1/2019).

Nantinya, menurut keterangan itu, penyedia e-proxy platform wajib menyediakan hak akses kepada pengguna e-proxy platform untuk dapat mengakses e-proxy platform. Selanjutnya, memiliki dan menetapkan mekanisme atau prosedur operasional standar penyelenggaraan e-proxy platform.

Juga diatur untuk memastikan terselenggaranya kegiatan dan kelangsungan e-proxy platform, memastikan keamanan dan keandalan e-proxy platform, menginformasikan kepada pengguna e-proxy platform dalam hal terdapat perubahan atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur.

Kemudian, menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data di e-proxy platform untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian dan pemeriksaan lainnya.

Selain itu, disebut keterangan tersebut, memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana terkait penyelenggaraan e-proxy platform di wilayah Indonesia pada tempat yang aman dan terpisah dari pusat utama.

“Terakhir, bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya dalam penyediaan dan pengelolaan e-proxy platform,” jelasnya.

Sementara bagi perusahaan terbuka dan tercatat, diwajibkan menggunakan e-proxy platform sebagai alternatif pemberian kuasa atau pemberian hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham yang tidak hadir secara fisik.

BACA JUGA:   IHSG Terbuka Positif

“Adapun pemegang saham yang berencana ikut RUPS tanpa kehadiran fisik dapat memberikan kuasa melalui e-proxy platform kepada penerima kuasa paling lambat sebelum RUPS dibuka. Selanjutanya, emiten wajib menyediakan penerima kuasa,” tulisnya.

Sementara itu, penerima kuasa sendiri harus tidak memiliki kepentingan dalam RUPS, tidak terdaftar di dalam sistem e-proxy platform, cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan karyawan perusahaan terbuka itu.

Lebih jauh, RUPS dapat dilangsungkan jika dihadiri 50 persen dari jumlah suara yang sah oleh pemegang saham independen.

“Keputusan RUPS dianggap sah, jika disetujui 50 persen dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah oleh pemegang saham independen,” kata dia.

Penulis: Tomy

Tags: ojkRUPS
Previous Post

Pajak Cermin Kekuatan Ekonomi

Next Post

Air Asia Dorong Anak Usaha Terbitkan Sekuritas Perpetual

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR