
Jakarta, businessnews.id — Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Sjahrir A.B. menilai, pemerintahan periode 2014-2019 perlu membentuk Kementerian Sumber Daya Alam. Kementerian itu diharapkan menjadi wadah penyelesaian persoalan tumpang tindih peraturan di sektor kehutanan, pertanian, perkebunan, pertambangan, dan energi.
“Nantinya kementerian itu menaungi sektor kehutanan, energi, pertambangan, pertanian, lingkungan hidup, dan tata ruang. Dan itu semua setingkat direktorat jenderal,” kata dia di Jakarta hari ini (18/6/2014).
Selain itu, pengelolaan tata ruang tidak lagi diurus secara horisontal, namun harus diurus secara vertikal. Diibaratkan, jika ada cadangan energi dan mineral di bawah hutan, yang boleh dikelola adalah mineral atau energinya. Sedangkan hutan harus tetap dijaga sedapat mungkin.
Hal di atas, tambah dia lagi, tak bisa berjalan tanpa adanya kejelasan wewenang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan standar operasional prosedur pengelolaan SDA. Dan hal itu dilaksanakan dan diawasi oleh Pemerintah Daerah.
“Adalah Pemerintah Daerah yang memberikan bimbingan dan hukuman bagi pelaku industri pertambangan dan kehutanan, kalau mereka melanggar,” dia berkata. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito