
Jakarta, businessnews.id — Lesunya industri pertambangan belakangan ini dikarenakan pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, saling bertentangan. Maka, pengubahan perlu dilakukan.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Sjahrir A.B. dalam kesempatan wawancara dengan Majalah BusinessNews Indonesia, di Jakarta hari ini (18/6/2014).
”Undang-undang itu, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri, kini saling tumpang tindih dan tidak sinkron,” katanya.
Salah satu yang tidak sinkron adalah Pasal 169a Undang-undang Pertambangan Mineral, yang bertentangan dengan Pasal 169b.
Kemudian, di Pasal 171, disebutkan bahwa pemegang kontrak karya paling lambat satu tahun sebelumnya mengajukan rencana kerja di dalam wilayah kontrak karya. Itu untuk mendapatkan persetujuan pemerintah.
Tetapi, bila misalnya pengusaha tambang di Februari 2010, sudah mengajukan kebutuhan wilayah kerja 100.000 ha, tidak ada persetujuan dari pemerintah.
“Sebab, Pasal 173 hanya membolehkan wilayah kerja 25.000 ha untuk tambang mineral, sedangkan untuk batu bara di 16.000 ha,” terang dia.
Oleh karena itu, tambah dia, siapapun pemerintah ke depan, harus melakukan melakukan harmonisasi pasal seperti itu.
“Dan juga melakukan harmonisasi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi turunannya,” dia berkata. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito