Jakarta, TopBusiness – Gubernur Jawa Timur Soekarwo selaku pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) memastikan aksi korporasi perseroan di tahun ini untuk melepas (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Usaha Syariah (BUS).
Untuk itu, Pemprov Jatim bakal menyiapkan dana segar terkait realisasi spin off UUS BJTM yang renacanya akan direalisasikan pada Oktober 2019 ini.
“Kita sudah siap (Oktober 2019 nanti), jadi karena spin off harus ada Rp1 triliun. Maka sebanyak Rp500 miliar dari Bank Jatim, Rp500 miliarnya lagi dari Pemda,” ujar dia di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Sebagai informasi, sebelumnya BJTM menargetkan spin off UUS bisa dilakukan pada 2018, serta akan menjadi anak usaha dengan modal minimal Rp 1 triliun alias masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II.
Namun karena adanya kendala permodalan, rencana pelepasan UUS Bank Jatim sendiri diundur hingga tahun ini.
Sedangkan terkait dengan rencana Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) yang ingin melakukan merger UUS BPD seluruh Indonesia, Soekarwo menekankan, bahwa pihaknya akan fokus lebih dulu untuk menjadikan UUS Bank Jatim naik kelas menjadi kategori kelompok Bank BUKU II yang memiliki modal inti Rp1 triliun.
“Kan syarat mendirikan dulu, eksis dulu Rp1 triliun. Setelah itu lebih ikut ke dalam, mengkonsolidasi struktural dulu, yang menarik sistemnya bank syariahnya. Tetapi apakah kita pakai flat atau mudharabah? Jadi menurut saya harus berani mudharabah,” kata Pakde Karwo, panggilannya.
Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa untuk melakukan merger UUS BPD seluruh Indonesia sesuai dengan keinginan ASBANDA, pihaknya lebih mengutamakan dari sisi kesehatan bank.
Jika bank itu sehat, tambah Soekarwo, maka UUS Bank tersebut akan lebih siap untuk melakukan merger dengan UUS bank lainnya.
“Kalau mau benahi strukturalnya, jangan holding dulu. Gimana bentuknya kita belum ngitung sebetulnya rasio BOPO yang harus kita dijaga. Itu dulu dimatangkan,” paparnya.
Hingga kini, BJTM tengah proses untuk memenuhi penyetoran modal, terutama modal dari Pemda. Sebagai aturannya BUMD harus memasukan 51 persen atau Rp525 miliar setorannya dari Pemda. Sedangkan saat ini masih proses karena kebijakan di Pemda masih tengah dipersiapkan.
Penulis: Tomy
