
Jakarta, businessnews.id — Minon Almasyhur, direktur utama ICRA Indonesia, mengatakan bahwa pihaknya selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan memiliki komitmen kuat terhadap kualitas dan integritas pemeringkatan. Juga, menjaga kepercayaan pelaku pasar modal dan melindungi kepentingan investor. “Kami menjelaskan ini terkait pemberitaan tentang praktek jual-beli peringkat perusahaan di beberapa media,” kata dia dalam keterangan pers (18/6/2014).
Dia mengatakan, ICRA hanya memberikan suatu peringkat tertentu setelah melalui proses pemeringkatan yang merupakan prosedur standar dalam penentuan peringkat. Proses pemeringkatan dilakukan dengan sangat independen, kredibel, dan transparan, dengan memergunakan metodelogi pemeringkatan yang sudah teruji dan terukur.
“Peringkat yang dikeluarkan oleh ICRA Indonesia merupakan hasil keputusan dari Komite Pemeringkatan yang anggotanya terdiri dari para analis ICRA Indonesia dan para analis dari ICRA Limited, perusahaan induk ICRA Indonesia yang berkedudukan di New Delhi, India. Dengan demikian, setiap peringkat yang dikeluarkan oleh ICRA Indonesia bukan merupakan keputusan dari satu orang analis saja,” kata dia.
Hasil Peringkat yang dikeluarkan oleh ICRA Indonesia mencerminkan opini yang mandiri, memiliki kredibilitas, standar kualitas yang tinggi, profesional dan tidak berpihak, yang membantu para pelaku bisnis meningkatkan kualitas pengambilan keputusan. Dan membantu para penerbit surat berharga (emiten) dalam mengakses basis investor yang lebih luas.
Bahkan, membantu perusahaan-perusahaan yang kurang dikenal untuk memasuki pasar uang dan pasar modal.
ICRA Indonesia memiliki standard operating procedure (SOP) dan kode etik yang sejalan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perusahaan pemeringkat efek, yang memisahkan fungsi dan tanggung jawab bagian pemasaran dan bagian pemeringkatan dengan sangat jelas.
“Setiap proses pemeringkatan yang dilakukan diawasi dengan ketat oleh bagiankepatuhan untuk menjaga independensi, kerahasiaan, dan kredibilitas atas peringkat yang ditetapkan,” dia berkata.
Dia pun menjelaskan, pihaknya berpendapat bahwa adanya peringkat dari dua perusahaan pemeringkat atau lebih atas satu perusahaan atau satu surat utang, merupakan suatu hal yang baik dan wajar, mengingat hal tersebut sudah secara umum dilakukan di negara-negara lain, seperti di India.
“Hasil peringkat yang berbeda dari perusahaan pemeringkat bisa terjadi mengingat masing-masing perusahaan pemeringkatmemiliki metodologi pemeringkatan yang spesifik,” dia berkata. (Achmad Adhito)
Editor: Achmad Adhito