TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ini Lima Poin PMK Tentang E-Commerce

Busthomi
15 January 2019 | 10:57
rubrik: Business Info
Harbolnas, Honor Sediakan Voucher Rp 100 Miliar

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Guna menjangkau data base pelaku bisnis e-commerce, pihak Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 tentang E-commerce.

Regulasi ini semula menjadi polemik bagi bisnis ini, karena dianggap hanya untuk mengejar penerimaan negara dari sektor pajak semata.

Namun begitu, menurut Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, ada lima poin yang perlu diketahui masyarakat terutama pelaku e-commerce terkait PMK tersebut.

Pertama, pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah dalam kalangan e-commerce sudah sepakat bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace.

“Bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk,” jelas dia seperti dalam keterangan resmi Kemenkeu, Selasa (15/1/2019).

Kedua, PMK dibuat bukan untuk memenuhi target penerimaan pajak. Menurut dia, regulasi ini justru untuk menjangkau lebih banyak informasi untuk membangun ekosistem dan database e-commerce yang komprehensif.

“Karena itu, aturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce,” kata dia.

Ketiga, pelaku usaha tidak akan berpindah ke platform media sosial. Dengan adanya pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas dalam menjamin perlindungan konsumen, diharapkan konsumen akan beralih ke platform e-commerce.

Sehingga, kata dia, pada akhirnya para pelaku bisnis di media sosial juga akan beralih kepada platform e-commerce.

“Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak juga mendukung bisnis di bawah platform e-commerce dan mengajak pelalu bisnis diluar platform e-commerce untuk bergabung,” ucap dia.

BACA JUGA:   Asosiasi UMKM: E-Commerce Bukan Penyebab Banjir Produk Impor

Keempat, kemudahan data pelaporan. Dengan PMK ini, data pelaporan oleh penyedia platform marketplace dirancang semudah mungkin, sehingga tidak memberatkan semua pihak, termasuk penjual dan pembeli.

Untuk itu, Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS), agar pelaporan platform marketplace dapat dipermudah.

Kelima, mempermudah proses impor pengiriman barang e-commerce. Sementara dari aspek kepabeanan, PMK ini akan memperkenalkan skema Delivery Duty Paid untuk impor barang kiriman.

Hal ini dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia Platform Marketplace domestik.

“Melalui skema ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barangnya,” ujar Nufransa.

Penulis: Tomy

Tags: e-commercepajak e-commerce
Previous Post

Tutup 26 Toko, HERO PHK 532 Karyawan

Next Post

B20 Hemat Devisa Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR