TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Menkeu: PMK Pajak E-commerce untuk Memudahkan

Nurdian Akhmad
16 January 2019 | 17:23
rubrik: Business Info
Serunya Serbuan E-Commerce di Indonesia

Ilustrasi (Sumber: Istimewa)

Jakarta, TopBusiness – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, Peraturan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik memiliki sejumlah kelebihan.

PMK 210 ini memudahkan pelaku e-commerce terutama dari sisi pelaporan. Selain itu, pemilik market place yang mengelola platform ini sudah diberikan beban atau keharusan untuk menyampaikan informasinya oleh berbagai instansi, seperti BPS, BI dan Kominfo.

“Nah kami dalam hal ini akan berkoordinasi dengan instansi tersebut sehingga mereka tidak merasa bahwa setiap instansi tidak datang sendiri meminta informasi. Pasalnya dengan ekonomi digital akan semakin sedikit transksi dan beban usaha,” Sri Mulyani di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Dia menjelaskan bahwa penyampaian informasi Kemenkeu diupayakan simpel dan sesering mungkin, sehingga tidak perlu ada effort khususnya untuk menyampaikan informasi tersebut ingin memberikan klarifikasi dan penjelasan bahwa PMK ini tidak mengharuskan penyerahan Informasi NPWP dan NIK.

Sri Mulyani juga mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi bersama-sama pelaku usaha di media sosial. “Kita akan diskusi dan akan bersama-sama melihat bagaimana sih bentuk ekosistem. Karena yang paling penting bagi pemerintah adalah memahami apa yang terjadi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Saya tadi sampaikan kita tidak bertujuan melulu memungut pajak,” ujar dia.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah ini memahami ekonomi. Di mana tujuannya untuk melakukan mana kegiatan ekonomi yang bisa diidukung dan memberikan insentif.  Sri Mulyani menekankan, APBN dan Kementerian Keuangan tak hanya sekedar memungut pajak.

“Kami juga memberikan fasilitas pajak dan bahkan memberikan berbagai insentif kepada dunia usaha, sehingga kalau kita semakin memahami keseluruhan ekosistem dan saya senang menyambut gembira katanya ada penelitian dan juga kuisioner yang terkait riset kita tentu akan terus juga mendengar dan ingin mengetahui hasil riset itu,” tuturnya.

BACA JUGA:   Dirjen Kemenperin Dorong IKM via E-Commerce

 

Tags: e-commerce
Previous Post

Asing Masuk, IHSG Terdongkrak ke 6.413

Next Post

Ekonom: Tekanan Ekonomi 2019 Tak Sedahsyat Tahun Lalu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR