Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan untuk menghentikan perdagangan efek dua bank yang bakal melakukan penggabungan usaha (merger). Yakni bank besar yang masuk Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP).
Perdagangan saham BDMN dan BBNP pun mulai hari ini, Senin, 21 Januari 2019 dihentikan oleh wasit pasar modal tersebut. Surat pemberitahuan suspensi sebelumnya pun sudah dilayangkan BEI pada Jumat, 18 Januari 2019 lalu.
Surat penghentian sementara perdagangan efek itu secara resmi ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Rina Hadriyani, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan, Irvan Susandy.
“Dan dalam rangka menjaga perdagangan yang wajar, teratur dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian semenatra perdagangan efek BDMN dan BBNP di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019,” begitu bunyi surat resmi BEI seperti dikutip dari keterbukaan informasi, di Jakarta, Senin (21/1/2019).
Dengan adanya penghentian sementara tersebut, Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Sebelumnya, BDMN sendiri baru saja mengumumkan soal rencana penggabungan usaha perseroan dengan BBNP yang sudah disepakati oleh pemegang saham pada RUPSLB, tanggal 16 Januari 2019 lalu.
Menurut Sekretaris Perusahaan BDMN, Rita Mirasari, dua pihak yang bertransaksi itu sangat terkait dengan pemegang saham perseroan. Karena mereka memiliki pemegang saham pengendali yang sama, yaitu secara langsung dan tidak langsung MUFG Bank Ltd (sebelumnya dikenal sebagai Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ atau BTMU).
“Dengan aksi korporasi itu dapat memengaruhi harga efek BDMN pada BEI dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut,” kata dia.
Namun begitu, imbuhnya, rencana penggabungan usaha saat ini masih dalam proses penelaahan antara BDMN dan BBNP. “Serta para pihak diminta untuk berhati-hati dalam melakukan perdagangan saham,” jelas dia.
Penulis: Tomy
