Jakarta TopBusiness – Beberapa ruas tol ditetapkan tarifnya per 21 Januari 2019 ini. Besaran terjauh 6 ruas tol baru tersebut sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 14 Januari 2019.
Dalam laman Setkab yang dipublikasikan di Jakarta, hari ini, tergambar besaran tarif terjauh 6 ruas tol baru untuk kendaraan golongan I sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 14 Januari 2019 adalah:
1.Ngawi – Kertosono Rp 88.000;
2. Gempol – Pasuruan Rp 36.000;
3. Ruas Relokasi Porong – Gempol pada Tol Surabaya-Gempol : a. Seksi Kejapanan – Porong Rp 3.000; dan b. Seksi Porong – Kejapanan Rp 6.000;
4. Pemalang – Batang Rp 39.000;
5. Batang – Semarang Rp 75.000; dan
6. Semarang – Solo Rp 65.000.
Ruas tol tersebut diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 20 Desember 2018 dan sudah digunakan tanpa tarif sebagai bagian sosialisasi dan mendukung kelancaran arus mudik Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Penulis : Agus H
