TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ternyata Bank Lebih Patuh Bayar Iuran OJK

Nurdian Akhmad
23 June 2014 | 18:12
rubrik: Ekonomi
Ilustrasi: Istimewa
Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, businessnews.id — Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rahmat Waluyanto, menyatakan bahwa secara umum, lembaga perbankan lebih taat membayar pungutan OJK di kuartal 1 2014 daripada industri keuangan non-bank (IKNB) dan emiten pasar modal

Menurut dia di Jakarta hari ini (23/6/2014), hampir semua lembaga perbankan sudah memenuhi kewajiban membayar pungutan OJK di kuartal pertama. “Kemarin ada beberapa yang terlambat, bisa juga karena sistem kami belum dipahami penggunaannya,” ucap Rahmat.

Meski sejumlah bank terlambat membayar pungutan, namun secara umum, lembaga perbankan sudah membayar pungutan. “Bank itu sebenarnya paling taat untuk soal SIPO, dibandingkan dengan IKNB dan kalangan pasar modal,” katanya.

Rahmat menegaskan, tahun ini, OJK menargetkan penghimpunan dana pungutan senilai Rp 1,7 triliun dengan nilai kutipan yang sama besar di masing-masing kuartal.

Dia menyatakan, jika pungutan di 2014 melampaui target, kelebihannya akan dialokasikan ke kas 2015 yang ditargetkan sebesar Rp2 triliun. “Misalnya tahun depan butuh Rp 2 triliun. Maka pungutan tahun ini akan digunakan untuk tahun depan,” dia berkata lagi.

Ia menambahkan, jika target tahunan sudah tercapai, OJK tidak perlu mengutip pungutan.

Sementara itu Ketua umum Perbanas (Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional ) Sigit Pramono mengingatkan OJK agar tidak terjebak moral hazard terkait dengan pungutan. Di dalam Undang-undang OJK, ada disebutkan bahwa jika pungutan telah melebihi kebutuhan operasional tahun berikutnya, akan disetor kas negara.

“Tapi saya melihat, ada kecenderungan untuk menghabiskan anggaran yang ada. Jadi, ada moral hazard yang tidak hemat, orang cenderung habiskan anggaran daripada diberikan ke kas negara.”

Untuk itu, ia meminta adanya amandemen Undang-undang OJK terkait dengan pengawasan OJK. Di situ, perlu pengawasan penggunaan pungutan tersebut. ”Harus ada lembaga yang betul-betul mengawasi penggunaan pungutan industri keuangan,” kata mantan direktur utama BNI itu. (Abdul Aziz)

BACA JUGA:   Inilah Satu-satunya Perusahaan Baja di Indonesia Raih Proper Hijau

Editor: Achmad Adhito

 

Previous Post

OJK Dituding Sebagai Bentukan ADB

Next Post

Pelaku Pasar Modal Paling Enggan Bayar Pungutan OJK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR