Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, secara resmi per hari ini Rabu (30/1/2019) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu.
Pencabutan izin BPRS yang beralamat di Jalan Merapi Raya No. 02 Kebun Tebeng, Bengkulu itu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-15/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, terhitung sejak hari ini.
Menurut Kepala OJK Bengkulu, Yusri BPRS Safir Bengkulu tersebut sejak tanggal 07 September 2018 lalu telah ditetapkan sebagai bank dengan status Dalam Pengawasan Khusus.
“Hal itu terjadi karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4%,” ungkap dia dalam keterangan resmi yang diterima, di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Kondisi tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran OJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
“Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan,” kata Yusri.
Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut, lanjut dia, disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
“Dan ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi,” ujarnya.
Untuk itu, mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha BPRS itu, imbuh Yusri, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
“Makanya dengan kejadian ini, OJK menghimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas dia.
Penulis: Tomy
