Jakarta, TopBusiness – PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melaporkan telah terjadi transaksi afiliasi dari anak usahanya yakni PT PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Transaksi tersebut berupa pembiayaan atau suntikan dana maksimal sebesar US$ 125 juta atau setara Rp1,75 triliun (dengan kurs Rp14.000).
Transaksi tersebut terjadi pada 13 Desember 2018 lalu, dimana emiten sektor usaha perdagangan, pertambangan, pembangunan, pegangkutan dan jasa itu disokong dana oleh PT BSI maksimal sampai dengan US$ 125 juta.
PT BSI sendiri merupakan perusahaan terkendali dari perseroan yang 99 persen sahamnya dimiliki secara langsung oleh MDKA selaku debitur.
“Dan berdasarkan ketentuan UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, perseroan dan PT BSI memiliki hubungan dimana perseroan merupakan pengendali PTBSI, sehingga terdapat hubungan afiliasi antara perseroan dengan PT BSI,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, Adi Adriansyah Sjoekri dalam keterukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Berdasarkan perjanian amandemen III, kata dia, nilai transkasi berupa pembiayaan PT BSI kepada perseroan memiliki jumlah batas tertinggi US$ 125 juta atau setara dengan 42,85 persen dari nilai ekuitas perseroan. Hal ini berdasar laporan keuangan konsolidasian perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir 30 Juni 2018 lalu.
Lebih lanjut dia menegaskan, nilai ekuitas perseroan sendiri berdasarkan laporan keuangan tersebut adalah mencapai US$ 291.677.561 (dengan kurs Rp14.404) atau sekitar Rp4,2 triliun.
“Dengan pembiayaan ini akan digunakan perseroan untuk membiayai kegiatan operasionalnya. Di samping itu, transaksi ini akan memberikan dampak positif dari keberlangsungan operasional perseroan yaitu dapat meningkatkan produktivitas perseroan di masa yang akan datang. Dan tentu transaksi ini akan meningkatkan jumlah kewajiban perseroan,” papar dia.
Transaksi ini merupakan transkasi pemberian pinjaman dari PT BSI kepada perseroan, sehingga termasuk ke dalam transaski afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No IX.E.1 dari Bapepam-LK. Namun demikian, karena PT BSI adalah anak usaha perseroan maka perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan keterbukaan informasi berdasar ketentuan angka 2 huruf a Peraturan No. IX.E.1.
“Namun tetap diwajibkan untuk melaporkan transaksi tersebut berdasarkan ketentuan angka 2 huruf b butir 5 peraturan No IX.E.1 itu,” katanya
Sementara itu, kata dia, pihak Direksi dan Dewan Komisaris perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa transaksi pemberian jaminan tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.IX.E.1 itu.
Penulis: Tomy
