TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

KPEI Siap Fasilitasi Transaksi Triparty Repo di Pasar Indonesia

Busthomi
1 March 2019 | 11:08
rubrik: Capital Market
KPEI Ajak Investor Terlibat Sistem Pinjam Meminjam Saham

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – PT Kliring Penjaminan Efek Indobesia (KPEI) meluncurkan layanan terbaru untuk memfasilitasi transaksi repurchase agreement (repo) bagi pelaku pasar di Indonesia.

Dalam hal ini, KPEI, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) lainnya telah menjalankan sejumlah langkah persiapan untuk menyediakan fasilitas layanan pihak ketiga dalam transaksi repo atau dikenal sebagai triparty repo.

Repo adalah perjanjian antara dua belah pihak dimana pihak pertama atau seller meminjam sejumlah dana dari pihak kedua atau buyer dengan jaminan instrumen efek tertentu, dengan janji bahwa seller akan membeli kembali efek tersebut dari buyer pada harga dan waktu yang telah ditentukan.

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 09/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan.

Dalam POJK tersebut, disyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia Annex dalam pelaksanaan transaksi repo yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tersebut.

Direktur Utama KPEI, Sunandar, mengatakan, hadirnya KPEI sebagai pihak ketiga dalam transaksi repo didasari oleh belum adanya layanan standar untuk mendukung terlaksananya transaksi repo sesuai ketentuan yang ada, meski transaksi ini sudah sering dilaksanakan oleh Anggota Bursa.

Sejalan dengan fasilitas Triparty Repo yang sudah dapat dimanfaatkan pelaku pasar, kata dia, KPEI juga menerbitkan Peraturan Nomor X-2 tentang Fasilitas Triparty Repo yang mulai berlaku tanggal 28 Februari 2019.

“Untuk implementasi tahap pertama, repo yang dapat dilakukan melalui fasilitas ini adalah repo saham,” jelas Sunandar di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Melalui fasilitas Triparty Repo ini, lanjutnya, KPEI menyediakan layanan antara lain pemeliharaan kontrak repo, proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan marjin, penagihan dan pembayaran repo rate serta income payment (dividen atau kupon).

BACA JUGA:   Stimulus Pasar, KPEI Sesuaikan Nilai Haircut Saham

“Proses mark to market yang dilakukan KPEI setiap harinya dapat membantu menghitung kecukupan marjin untuk setiap partisipan. Selisih marjin, baik oleh seller maupun buyer, akan memunculkan margin call,” jelas dia.

Pemenuhan marjin ini, sebutnya, dilakukan dalam bentuk setoran dana, yang pembayarannya dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh KPEI.

KPEI melakukan fungsi administrasi atas seluruh proses transaksi yang dilakukan melalui fasilitas Triparty Repo, sehingga transaksi dapat dilakukan secara efisien dan termonitor dengan baik.

“Kewajiban seller maupun buyer yang muncul atas transaksi yang dilakukan akan diadministrasikan melalui fasilitas ini, antara lain melalui penagihan dana pinjaman dan repo rate kepada seller serta penagihan pengembalian efek kepada buyer saat jatuh tempo,” jelasnya.

Selain itu, hak atas efek, seperti dividen, akan ditagihkan kepada buyer untuk dapat diterima oleh seller, meskipun efek sedang dijaminkan kepada buyer.

“Di masa yang akan datang, diharapkan pasar repo di Indonesia dapat lebih menarik dengan regulasi dan mekanisme yang sudah mengikuti standar yang ada,” ujar Sunandar.

Untuk mendorong pemanfaatan fasilitas Triparty Repo secara luas, KPEI membebaskan biaya layanan atas fasilitas yang diberikan selama enam bulan pertama sejak fasilitas Triparty Repo diimplementasikan.

Penulis: Tomy

Tags: KPEIrepo
Previous Post

Harga Bahan Makanan Turun, Februari Alami Deflasi 0,08 Persen

Next Post

Garuda Siap Caplok 51 Persen Saham Sriwijaya Air

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR