Jakarta, TopBusiness – Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) secara resmi meluncurkan Kontrak Fisik Timah Murni Batangan (Ex-Warehouse) sebagai terobosan baru dalam industri perdagangan timah Indonesia.
Melalui kontrak ini, penyerahan timah yang sebelumnya dilakukan di atas kapal pun kini sudah beralih lewat gudang Pusat Gudang Logistik (PLB).
“Penggunaan fasilitas PLB dalam transaksi ekspor timah ini jadi yang pertama kalinya dilakukan di Indonesia dan akan berpusat Bangka Belitung. Dengan adanya PLB, timah yang diekspor akan memiliki kepastian hukum dan penyimpanan dilakukan dengan gudang bertaraf internasional,” jelas CEO ICDX, Lamon Rutten, di Jakarta, Senin (4/3/2019).
Menurut dia, peluncuran ex-warehouse ini merupakan optimalisasi penggunaan gudang logistik berikat.
“Dan ini dapat menghilangkan country risk atau risiko politik di dalam negeri bagi pihak pembeli dan penjual timah. Dan timah yang sudah terjual akan disimpan digudang PLB dengan adanya kepastian hukum,” terang dia.
Dia menegaskan, dahulu sebanyak 70 persen timah Indonesia yang akan diekspor disimpan di gudang Singapura. “Tapi dengan kontrak yang akan disimpan di PLB yang ada di Indonesia. Devisa bisa kembali lagi,” kata dia.
Lamon menegaskan penggunaan fasilitas PLB dalam transaksi ekspor timah ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia dan berpusat di Bangka Belitung. “Sebanyak 6.000 ton timah di Singapura bisa disimpan di PLB,” ucapnya.
Keberadaan PLB tersebut, kata dia, timah yang diekspor akan memiliki kepastian hukum dan timah di PLB merupakan komoditas yang tercatat sebagai barang ekspor. Berdasarkan Peraturan Menkeu No. 28 Tahun 2018, komoditas di PLB tercatat barang yang sudah diekspor.
Lebih lanjut Lamon mengatakan, penyimpanan cadangan komoditas pada gudang PLB merupakan lnisiatif Presiden Joko Widodo. Pada 2016, Jokowi menegaskan bahwa para pengusaha PLB diharapkan mampu memindahkan penimbunan barang ekspor di luar negeri ke Indonesia.
“Dengan perlakuan seperti ini, pelaku pasar timah global akan merasa lebih aman dan nyaman dalam bertransaksi timah di Indonesia, baik dari segi pembiayaan maupun logistik,” imbuhnya.
Menurutnya, keberadaan ICDX yang telah meluncurkan kontrak fisik timah murni batangan, akan membuat industri pertambangan timah lebih terorganisir serta adanya kepastian pembayaran royalti dan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
“Fluktuasi harga timah yang stabil bisa menciptakan pasar yang kompetitif dan transparan,” tutup Lamon sembari mengatakan bahwa seanjutnya memungkinkan bagi ICDX untuk menempatkan komoditas nikel dan batubara di PLB.
Penulis: Tomy
