Jakarta, TopBusiness – Pemerintah terus berkomitmen mendorong pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa-Bali. Hal ini dilakukan sebagai kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Sikap ini diwujudkan pemerintah dengan membangun 10 kota baru publik yang mandiri dan terpadu yaitu Padang, Palembang, Pontianak, Banjarbaru, Maja, Makassar, Manado, Sorong, Jayapura, dan Tanjung Selor.
Pemerintah dalam hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melakukan penandatanganan Kesepakatan Rencana Aksi Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM), Tanjung Selor.
“Pembangunan kota-kota baru tersebut diarahkan sebagai pengendali urbanisasi di kota atau kawasan perkotaan metropolitan di luar Pulau Jawa-Bali,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Menko Darmin menegaskan, penandatanganan kali ini merupakan bentuk komitmen penuh pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pembangunan KBM Tanjung Selor sebagai Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal ini didukung dengan tingginya indeks daya saing wilayah Kaltara yang berada di peringkat ke-3 pada 2017 lalu. Tingginya indeks daya saing didukung oleh tingginya kualitas hidup dan pembangunan infrasruktur.
Secara geografis, KBM Tanjung Selor berada di posisi yang strategis. Selain itu juga didukung dengan pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning, Kawasan Perbatasan Negara Indonesia-Malaysia di Nunukan, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Menurut Darmin, ada empat langkah awal bagi pembangunan KBM Tanjung Selor. Pertama, dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan sebagai landasan utama dalam pembangunan Kota.
Kedua, dengan menyusun rencana pembangunan Tanjung Selor secara lebih terpadu, termasuk menyusun tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif. Ketiga, dengan mempersiapkan infrastruktur fisik dan Sumber Daya Manusia yang dapat mendukung berkembangnya Kota Tanjung Selor, dan didasarkan pada perencanaan yang matang dan berbasis spasial.
Dan keempat, dengan menyusun Action Plan/Rencana Kerja pembangunan Kota Mandiri Tanjung Selor.
Untuk Rencana Aksi Pelaksanaan Inpres 9/2018 sendiri mencakup perencanaan, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dokumen perencanaan, target pelaksanaan kegiatan, percepatan perizinan, hingga terkait skema pendanaan.
Hal-hal tersebut disusun sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan, secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Sementara untuk Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan diberi target menyelesaikan hal terkait RTRW Kabupaten Bulungan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bulungan, serta hal lain yang menyangkut perizinan.
Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie menambahkan, adanya Inpres ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
“Baru kali ini ada Inpres yang diterbitkan khusus untuk membangun sebuah kota yang lokasinya jauh, dan ada di luar Jawa. Jadi memang bukan lagi Jawa sentris, melainkan Indonesia sentris,” tutur dia.
Penulis: Tomy
