TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Dengan CDD, OJK Permudah Pembukaan Rekening Efek secara Elektronik

Busthomi
28 March 2019 | 11:43
rubrik: Ekonomi
OJK Keluarkan Aturan Dukung Obligasi Pemda

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik. Langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan inklusi jasa keuangan khususnya di bidang pasar modal.

Peresmian program penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (28/3/2019).

“Ini merupakan gong dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dengan mensinergikan pemanfaatan customer due dilligence (CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Perusahaan Efek,” kata Hoesen.

Dijelaskan Hoesen, program penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal dan menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal, namun tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.

Ketentuan mengenai program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

SEOJK tersebut berisi pedoman teknis pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara elektronik, penyediaan Customer Due Diligence (CDD) pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual.

Penerbitan SEOJK tersebut bertujuan agar pelaksanaan CDD dapat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, namun juga tetap efisien dan memudahkan aktifitas transaksi di Pasar Modal.

“Sehingga nantinya, pengurusan rekening efek itu hanya di bawah 30 menit,” ujar Hoesen.

Inisiatif penyederhanaan pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah tersebut merupakan dukungan terhadap Perusahaan Efek dalam memberikan layanan transaksi kepada nasabah secara online.

BACA JUGA:   The 3rd OJK International Research Forum 2025: Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global

Sebelumnya, dengan mekanisme on boarding atau pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah masih dilakukan manual dan memakan waktu lama.

Setekah terbitnya SEOJK ini akan memungkinkan Perusahaan Efek memberikan layanan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah lebih cepat dan menjangkau wilayah yang luas.

SEOJK ini juga menjelaskan bahwa Perusahaan Efek dapat memanfaatkan CDD yang telah dilakukan Bank atas nasabahnya dan dapat digunakan sebagai basis CDD dalam pembukaan Rekening Dana Nasabah bagi calon investor di Pasar Modal.

Program penyederhanaan ini diharapkan bisa memperluas jangkauan Perusahaan Efek dalam memberikan layanan kepada investor, sehingga dapat mengatasi terbatasnya jaringan pemasaran Perusahaan Efek yang hanya terfokus di kota besar.

“Program penyederhanaan ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah investor domestik pasar modal dan dengan dukungan layanan transaksi secara mandiri berbasis online yang disediakan oleh Perusahaan Efek pada gilirannya akan mengarah pada terbentuknya pasar modal Indonesia yang likuid serta berdayatahan,” papar dia.

Meski begitu, dia tetap meminta penggunaan layanan berbasis elektronik tidak boleh mengurangi esensi keamanan dalam bertransaksi di pasar modal dan tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan saat ini baru ada 18 AB yang siap menerapkan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik,” ujarnya.

Dalam lima tahun terakhir perkembangan pasar modal menunjukan perkembangan yang positif, seperti terlihat dari kenaikan IHSG lebih dari 23% dari 5.226 di Desember 2014 menjadi 6.444 di 27 Maret 2019.

Jumlah single investor identification (SID) saham juga mengalami peningkatan 151% dari 364.465 menjadi 915.675 investor saham (Desember 2014-22 Maret 2019). Sedang SID Reksa Dana meningkat 239% dari 320.063 menjadi 1.085.670 (Desember 2014-Februari 2019), dan SID SBN meningkat 102% dari 105.690 menjadi 214.301 (Deesmber 2016 – Februari 2019).

BACA JUGA:   OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor Aset Kripto

Total investor per 22 Maret 2019 mencapai 1,7 juta. Sementara, berdasarkan Indeks Literasi Keuangan Nasional tahun 2016, tingkat literasi dan inklusi khusus Pasar Modal masing-masing 4,4% dan 1,3%.

Penulis: Tomy

Tags: ojk
Previous Post

Minta Klarifikasi, BEI Akan Panggil Manajemen AISA

Next Post

PDAM Kabupaten Brebes, Tak Pernah Berhenti Menuju Profesionalitas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR