Jakarta, TopBusiness – PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) terus menggenjot anak usahanya yang bergerak di bidang produksi ban, yakni PT Evoluzione Tyres (Evoty). Hal ini dilakukan perseroan guna menggenjot modal kerja dan investasi di Evoty.
Anak usaha dari PT Astra International Tbk itu telah melakukan dua kali transaksi dalam rangka menyuntik modal tersebut. Nilai transaksi pertama sebesar US$ 6,8 juta dan transaksi kedua sebanyak US$ 9,6 juta.
“Transaksi ini dilangsungkan pada 29 Maret 2019 lalu. Kedua transaksi penambahan setoran modal itu adalah satu kesatuan rangkaian transaksi yang tidak terpisahkan dan bertujuan untuk meningkatkan modal kerja dan investasi Evoty,” ungkap Direktur AUTO, Wanny Wijaya di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Meski transaksi itu merupakan aksi korporasi satu kesatuan namun terdapat perbedaan yakni transaksi pertama adalah dalam bentuk tunai. Dan transaksi kedua adalah konversi utang Evoty kepada perseroan menjadi saham.
Seperti diketahui, sebelumnya kepemilikan saham Evoty sebanyak 60% saham dikuasai oleh Pirelli, produsen ban ternama asal Italia. Sedangkan 40% sisanya dipegang oleh Astra Otoparts. Dengan komposisi itu, 60% ban produksi Evoty akan diberi nama Pirelli, dan sisanya dengan nama Aspira. Merek Aspira merupakan merek sukucadang resmi dari AUTO.
Aksi korporasi ini sendiri dianggap tak menimbulkan dampak apa pun ke emiten sektor otomotif dan komponen ini, baik ke operasional maupun kondisi keuangan. “Transaksi satu dan dua tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keungan, atau kelangsungan usaha emiten,” terang dia.
Kedua transaksi tersebut, kata dia, telah menapatkan pendapat kewajaran berdasarkan laporan Kantor Jasa Penilai Publik dari Iskandar dan Rekan pada 8 Maret 2019 lalu dan dalam proses penerbitan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kedua transaksi juga tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimaan dimaksud dalam Peraturan Bapepam No. IX.E.1, Lapiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-412/BL/2009, tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu,” jelasnya.
Selain itu, nilai transaksi tersebut juga tidak cukup material yaitu kurang dari 20 persen dari ekuitas emiten, sebagaimana dimaksuda dalam Peraturan Bapepam tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Penulis: Tomy
