Jakarta, TopBusiness—Perusahaan BUMN (badan usaha milik negara) Pelindo I, saat ini terus menyempurnakan penerapan GCG. Sebagai salah satu wujud hal tersebut, surat keputusan direksi tahun 2015 yang mendasari penerapan GCG, dalam tahap penyempurnaan dan pembaruan.
Dalam presentasi untuk Dewan Juri Top BUMD 2019 di Jakarta (2/4/2019), Kepala Divisi Manajemen Risiko Pelindo I, Emilda Andayani, mengatakan bahwa pihaknya pun kini menjalankan sejumlah hal terkait GCG. Antara lain, ada sosialisasi yang terkait panduan GCG, pedoman tentang gratifikasi, pedoman etika usaha, dan lain-lain.
Prinsip GCG yang dipakai adalah seperti transparansi dan lain-lain. “Sedangkan penerapan anti-gratifikasi, berjalan sebagai sebuah sistem,” kata dia.
Dijelaskan juga, untuk gratifikasi, Pelindo I punya mekanisme pelaporan tertentu. “Kalau ada penerimaan gratifikasi yang melebihi batasan yang diatur perusahaan, maka wajib dilaporkan,” dia menjelaskan.
Pelindo I pun punya mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada perusahaan, kata dia.
Emilda pun ada menjelaskan bahwa untuk penerapan manajemen risiko, Pelindo I pun punya program kerja utama. Dan itu dituangkan dalam sebuah road map yang berjalan lima tahun.
“Saat ini, yang berjalan adalah road map tahun 2017 sampai tahun 2021,” kata dia lagi.
Penerapan manajemen risiko di Pelindo I sudah punya pedoman. “Ada struktur organisasi dan perusahaan terkait manajemen risiko,” ujar Emilda lagi.
(Adhito)
