
Jakarta, businessnews.id — Kompetensi menjadi salah satu penilaian penting dalam menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pengurus bank, baik PSP (pemegang saham pengendali), komisaris, dewan direksi, dan pejabat eksekutif. Namun banyak yang tak lolos karena kompetensi yang tidak memadai.
Menurut Direktur Perijinan dan Informasi Perbankan OJK (Otoritas Jasa Keuangan ) Ahmad berlian, di Jakarta hari ini, sejak pengalihan pengawasan perbankan beralih ke OJK, telah ada uji kelayakan dan kepatutan calon pengurus bank umum konnvesional sebanyak 110 orang.
“Namun dari jumlah itu, 10 persen sampai 13 persen dinyatakan tidak lulus.”
“Umumnya mereka tidak lulus karena kompetensinya tidak memadai, misalnya ada calon Direktur keuangan namun kompetensinya tidak memadai untuk menduduki jabatan itu,” terang dia.
Bagi yang tidak lulus uji kompentensi, tambah dia, masih bisa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada kesempatan berikutnya.
Ia pun menyebutkan, kini OJK masih melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 70 calon pengurus bank umum konvesional. (Abdul Aziz)
Editor: Achmad Adhito