TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kementerian PUPR Terus Tingkatkan Kualitas Sistem Pengendalian Intern

Albarsyah
15 April 2019 | 10:55
rubrik: Ekonomi
Layanan e-FLPP Kementerian PUPR Raih TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berada pada tingkat maturitas level 3 dari hasil Quality Assurance (QA) penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Level 3 disebut juga level “terdefininsi” dimana Kementerian/Lembaga telah melaksanakan praktek pengendalian intern dan terdokumentasikan dengan baik.

“Akhir Tahun 2018 Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR telah melakukan Evaluasi Penyelenggaraan SPIP Tahun 2018 melalui Penilaian Maturitas SPIP. Berdasarkan hasil Evaluasi, Inspektorat Jenderal mengirimkan surat kepada BPKP agar dilakukan QA terhadap penyelenggaraan SPIP di Kementerian PUPR,” kata Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti usai menerima hasil QA yang diserahkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Nurdin, di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, akhir pekan lalu.

Dalam sambutannya, Anita Firmanti mengatakan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), setiap Menteri/Pimpinan Lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan. SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh dilingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Penyelenggaraan SPIP ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kementerian PUPR dengan anggaran tahun 2019 sebesar Rp 110,7 triliun yang disebar ke 1.165 satuan kerja harus didukung oleh pertanggungjawaban yang baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban laporan,” jelasnya.

Menurut Irjen Kementerian PUPR Widiarto, sesuai arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, ada 9 langkah yang dilakukan sebagai salah satu strategi pencegahan penyimpangan (fraud) dalam hal penyediaan barang dan jasa di Kementerian PUPR. Ke-9 strategi yang dimaksud adalah reorganisasi struktur organisasi ULP dan Pokja PBJ, memperkuat sumber daya manusia, memperbaiki mekanisme penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Selanjutnya, pembinaan penyediaan jasa baik kontraktor maupun konsultan, pemeriksaan hasil pekerjaan yang melibatkan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:   Indonesia-Korea Susun SOP Manajemen Proyek Konstruksi

Kemudian mengurangi risiko di unit organisasi (Unor), balai dan satuan kerja, pembentukan unit kepatuhan internal (UKI), pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan penguatan kapasitas auditor Itjen, dan terakhir countinuous monitoring atas perangkat pencegahan kecurangan dengan teknologi informasi.

Sementara Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Nurdin, mengatakan sesuai SE Deputi BPKP Bidang Pengawasan PKD Nomor SE-002/D3/02/2018 tentang Penjelasan Teknis Parameter Pemenuhan Level Maturitas SPIP, dimana agar nilai maturitas penyelenggaraan SPIP dapat mencapai level 4 (Terkelola dan Terukur) syarat yang diperlukan antara lain Perolehan Opini WTP secara berulang minimal 3 kali berturut – turut dalam waktu 5 Tahun, Nilai Laporan Kinerja minimal BB, Kapabilitas APIP Level 3 dan tidak terjadi pelanggaran hukum tindak pidana korupsi (tipikor) yang diproses pengadilan (minimal Ese II keatas).

Penulis: Albarsyah

Tags: Kementerian PUPR
Previous Post

Pulau Coffee Kenalkan Varian Kopi Spesial Terbarunya, Ada Perbedaan Karakter

Next Post

Tahun 2018 Kementerian PUPR Bedah Rumah 11.327 Unit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR